Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah dan menyegel ruang kerja Sekda Pringsewu pasca penetapan Ketua LPTQ HI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Hibah LPTQ 2022, Kamis (30/02/2025).
Pantauan Kupastuntas.co, tim penyidik dari Kejari Pringsewu sedang melakukan penggeldahan diruang kerja Sekda. Sementara di pintu masuk terpasang segel bertuliskan Kejaksaan RI.
"Sedang dilakukan penggeledahan, untuk keterangan lebih lanjut nunggu tim penyidik selesai ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Ketua LPTQ HI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Hibah LPTQ 2022, Kamis (30/02/2025).
HI yang juga menjabat Sekda Pringsewu diperiksa penyidik Kejari Pringsewu mulai pukul 09 30 WIB. Dan sekitar pukul 14.58 WIB. Hi dimasukkan kedalam mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kota Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono membeberkan peran HI sebagai Ketua TAPD dan Ketua LPTQ.
"Yang bersangkutan berperan aktif dalam kedua jabatannya itu," kata Wisnu.
Baca juga : Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Pada Senin (2/12/2024) Kejari Pringsewu Lampung telah menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) yaitu Rustian Kabag Kesra selaku Sekretaris LPTQ dan Tari Prameswari selaku Bendahara LPTQ 2022.
Kejari Pringsewu Lampung mengungkap dua modus yang dilakukan tersangka Rustian dan Tri Prameswari untuk korupsi dana hibah LPTQ pertama adalah pembuatan laporan fiktif kegiatan LPTQ.
R Wisnu Bagus Wicaksono membeberkan modus pertama adalah pembuatan laporan fiktif kegiatan LPTQ.
"Para tersangka melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dari laporan ini digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah,” ujar Wisnu.
Berdasarkan hasil audit independen yang telah dilakukan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163," sebutnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukumannya, paling singkat empat tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025 -
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
Jumat, 24 Januari 2025 -
Warga Geger, Sopir Ditemukan Meninggal Dalam Truk Parkir di Pinggir Jalan Wonosari Pringsewu
Jumat, 24 Januari 2025