• Jumat, 31 Januari 2025

Buron 4 Bulan, Kakek 70 Tahun dan Rekan Pencuri Sawit Dibekuk di Lampung Tengah

Kamis, 30 Januari 2025 - 17.34 WIB
25

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang kakek 70 tahun berinisial RWN ditangkap Polisi usai menjadi buronan aksi tindak pidana pencurian buah sawit di Kabupaten Lampung Tengah sekitar 4 bulan.

Pria tua itu ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban bersama rekannya IRW (41) saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (29/1/2025).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, RMN dan IRW ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (29/1/2025).

"RWN dan IRW adalah rekan PWT (51) yang sudah lebih dulu mendekam di penjara usai tepergok warga menggasak buah sawit dari kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton senilai Rp 2,9 juta," kata Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya PWT (51) ditangkap jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban saat mencuri sawit di kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton senilai Rp 2,9 juta, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, PWT menggunakan kendaraan mobil pikup Suzuki Carry plat BG 9315 HB untuk mengangkut sawit curian.

Aksi terakhirnya, kata Roma, pelaku datang sekita pukul 23.30 WIB, langsung memanen sawit menggunakan alat egrek yang dia bawa.

Menurut kapolsek, sasaran pencurian pelaku selalu di Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di perladangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

"Warga setempat memergoki pelaku sedang memuat atau memindahkan kelapa sawit ke mobil, aksi itupun dilaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban," katanya.

Kapolsek melanjutkan, personel yang turun ke lokasi pun mendapati pelaku sudah beranjak dari kebun sawit atau TKP pencurian.

Saat ditelusuri, pelaku membawa barang hasil curiannya melalui jalan pinggir irigasi Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Polisi lalu mendapati ada 3 orang yang ada di dalam mobil, dan segera melakukan penangkapan.

"PWT dan mobil berisi sawit curian berhasil ditangkap, sementara 2 rekan pelaku yakni RWN dan IRW berhasil lolos dan kabur dari kejaran petugas," katanya.

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua buronan tersebut. "Kedua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," demikian pungkasnya. (*)