• Jumat, 31 Januari 2025

BRI Hapus Tagihan Hutang 71.000 Nasabah UMKM

Kamis, 30 Januari 2025 - 15.27 WIB
75

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah menghapus tagihan hutang 71.000 nasabah UMKM-nya.

Airlangga mengatakan, langkah ini merupakan perwujudan keberpihakan pemerintah untuk mendukung geliat pertumbuhan UMKM dengan melakukan hapus utang dan hapus tagih.

“Dari monitor kami, yang paling banyak melakukan hapus tagih adalah BRI. Sebanyak 71.000 hutang masyarakat (UMKM) telah dihapus tagih oleh BRI,” kata Airlangga dalam pembukaan BRI UMKM Expo 2025 di Tangerang, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Airlangga mengklaim bahwa pemerintah juga memberikan stimulus bagi bank yang memberikan kredit investasi di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, hingga furnitur.

Dia menilai bahwa keberadaan BRI yang banyak memberdayakan dan mendorong pertumbuhan UMKM telah sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas.

“Jadi ini kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan produksi, kapasitas produksi untuk ekspor,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menuturkan, kebijakan hapus tagih kredit UMKM yang macet tak akan mengganggu kinerja perbankan. Hal itu menurutnya justru akan membuat laporan keuangan bank terkait menjadi bersih.

“Ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama, dan tentu akan lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan bank bank itu,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Karenanya, imbuh Mahendra, OJK tak melakukan penilaian atau upaya antisipasi untuk perbankan dari pemberlakuan kebijakan hapus tagih tersebut. OJK juga menilai tak akan ada masalah yang timbul bagi perbankan yang akan melakukan hapus tagih hutang UMKM.

Dia melanjutkan, pemutihan hutang UMKM yang dikeluarkan pemerintah itu juga diharapkan dapat memantik gairah para pelaku UMKM untuk kembali memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Mahendra berharap, pelaku UMKM yang utangnya telah diputihkan dapat kembali menarik pembiayaan dari bank untuk mendukung aktivitas usahanya.

“Pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa kembali menjadi bagian dari motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Mahendra. (*)