BRI Hapus Tagihan Hutang 71.000 Nasabah UMKM
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
atau BRI telah menghapus tagihan hutang 71.000 nasabah UMKM-nya.
Airlangga mengatakan, langkah ini merupakan perwujudan keberpihakan
pemerintah untuk mendukung geliat pertumbuhan UMKM dengan melakukan hapus utang
dan hapus tagih.
“Dari monitor kami, yang paling banyak melakukan hapus tagih adalah BRI.
Sebanyak 71.000 hutang masyarakat (UMKM) telah dihapus tagih oleh BRI,” kata
Airlangga dalam pembukaan BRI UMKM Expo 2025 di Tangerang, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Airlangga mengklaim bahwa pemerintah juga memberikan stimulus
bagi bank yang memberikan kredit investasi di sektor padat karya seperti
tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, hingga furnitur.
Dia menilai bahwa keberadaan BRI yang banyak memberdayakan dan mendorong
pertumbuhan UMKM telah sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk
menciptakan lapangan kerja berkualitas.
“Jadi ini kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan produksi, kapasitas
produksi untuk ekspor,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi menghapus
utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang
Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
menuturkan, kebijakan hapus tagih kredit UMKM yang macet tak akan mengganggu
kinerja perbankan. Hal itu menurutnya justru akan membuat laporan keuangan bank
terkait menjadi bersih.
“Ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank tadi menjadi lebih bersih
dari catatan utang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama, dan tentu akan
lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan bank
bank itu,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK), Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Karenanya, imbuh Mahendra, OJK tak melakukan penilaian atau upaya
antisipasi untuk perbankan dari pemberlakuan kebijakan hapus tagih tersebut.
OJK juga menilai tak akan ada masalah yang timbul bagi perbankan yang akan
melakukan hapus tagih hutang UMKM.
Dia melanjutkan, pemutihan hutang UMKM yang dikeluarkan pemerintah itu juga
diharapkan dapat memantik gairah para pelaku UMKM untuk kembali memberikan
kontribusi terhadap perekonomian. Mahendra berharap, pelaku UMKM yang utangnya
telah diputihkan dapat kembali menarik pembiayaan dari bank untuk mendukung
aktivitas usahanya.
“Pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa
kembali menjadi bagian dari motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas
Mahendra. (*)
Berita Lainnya
-
Driver Taksi Online Nyaris Jadi Korban Pembegalan di Bandar Lampung
Kamis, 30 Januari 2025 -
Long Weekend Isra Mi’aj dan Imlek: Penumpang KAI Divre IV Tanjungkarang Melonjak 19.485 Orang
Kamis, 30 Januari 2025 -
Prodi S-1 Ekonomi Pembangunan Unila Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Lampung Terima 47.050 Dosis Vaksin PMK
Kamis, 30 Januari 2025