Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Kurir Narkoba di Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk 6 orang pelaku yang merupakan pengedar dan kurir narkoba. Para tersangka yakni Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul dan Rohani.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para pelaku merupakan hasil ungkap kasus selama 5 hari sejak 24 - 29 Januari 2025.
"Para pelaku ini ada kurir dan pengedar narkoba. Mereka ini beda-beda jaringannya, bukan satu komplotan," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025).
Dari ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja. "Apabila dinilai secara ekonomis, barang haram ini senilai Rp 11.170.000," ucapnya.
Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun atau seumur hidup. (*)
Berita Lainnya
-
Long Weekend Isra Mi’aj dan Imlek: Penumpang KAI Divre IV Tanjungkarang Melonjak 19.485 Orang
Kamis, 30 Januari 2025 -
Prodi S-1 Ekonomi Pembangunan Unila Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Lampung Terima 47.050 Dosis Vaksin PMK
Kamis, 30 Januari 2025 -
Aksi Heroik Bripka Agus Simanjuntak Baku Tembak dengan Pencuri: Spontan Demi Keselamatan Warga
Kamis, 30 Januari 2025