Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Kurir Narkoba di Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk 6 orang pelaku yang merupakan pengedar dan kurir narkoba. Para tersangka yakni Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul dan Rohani.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para pelaku merupakan hasil ungkap kasus selama 5 hari sejak 24 - 29 Januari 2025.
"Para pelaku ini ada kurir dan pengedar narkoba. Mereka ini beda-beda jaringannya, bukan satu komplotan," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025).
Dari ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja. "Apabila dinilai secara ekonomis, barang haram ini senilai Rp 11.170.000," ucapnya.
Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun atau seumur hidup. (*)
Berita Lainnya
-
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025