• Kamis, 30 Januari 2025

Dua Residivis Kembali Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Banjar Agung Tulang Bawang

Selasa, 28 Januari 2025 - 09.18 WIB
37

Dua Bandar Narkoba di Tulang Bawang kembali ditangkap Polisi karena kasus serupa. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Masih belum kapok juga, dua pria yang merupakan residivis ini kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung dalam kegiatan gasak narkoba. Kedua pelaku diketahui mengulangi kembali perbuatannya dalam kasus serupa yakni narkoba.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah diwakili Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial SA (26), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

"Dan satu lagi yakni RJ (27), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata AKP Yofi, Selasa (28/01/2025).

Kasat Narkoba menjelaskan, para pelaku penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap Jumat (24/01/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Keduanya ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," jelasnya.

Selain itu, AKP Yofi mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

"Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ungkapnya.

Lanjut Kasat, setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas langsung menggrebek dan melakukan penggledahan.

"Dan ternyata, dua orang pelaku adalah residivis kasus narkoba, dan juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital, serta uang tunai," imbuhnya.

Kasat menerangkan, pelaku SA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dengan putusan selama 6 (enam) tahun penjara dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui, sedangkan pelaku RJ juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dengan putusan selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan telah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, 3 buah pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar berisi 140 plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran besar, uang tunai sebanyak Rp 1.104.000, kotak rokok merek Toracino warna ungu, 2 pipet berbentuk L, 2 unit handphone (HP) merek Oppo, 2 buah tisu warna putih dan tas warna coklat.

Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132  ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)