• Senin, 27 Januari 2025

1.968 Ekor Burung Ilegal Selundupan Kembali Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 27 Januari 2025 - 10.05 WIB
55

Petugas saat mensortir burung ilegal yang baru disita. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan sejumlah 1.968 ekor burung ilegal.

Pengungkapan itu, berkat kejelian petugas saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso mengatakan, penggagalan penyelundupan burung tanpa dokumen yang sah itu, pada hari Minggu (26/1/2025) kemarin, jam 02.40 WIB.

"Mulanya petugas melakukan pengawasan sejak pukul 01.30 WIB, lalu petugas melihat sebuah kendaraan minibus yang dicurigai masuk ke Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni," ujar Akhir Santoso, saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Petugas gabungan, sempat melakukan pengejaran hingga ke Dermaga 2 dan berhasil mencegat kendaraan minibus Toyota Calya warna putih berplat nomor BE 1336 QV.

"Saat dilakukan pemeriksaan, didapati mobil minibus tersebut membawa satwa liar berupa burung," sambung Akhir Santoso.

Kendaraan itu, langsung diarahkan ke kantor KSKP Bakauheni. Saat dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, petugas mendapati sejumlah 1.968 ekor burung yang dikemas kedalam 39 boks keranjang buah dan 19 kardus.

"Rinciannya, burung pleci 272 ekor, jalak kebo 309 ekor, kutilang mas 379 ekor, prenjak 346 ekor, ciblek 182 ekor, pentet 99 ekor, siri siri  dada ciklat 7 ekor, kolibri wulung 285 ekor, gelatik 33 ekorpoksai mandarin 1 ekor, tepus tanggir 46 ekor, sikatan 6 ekor, dan kerak basi 3 ekor," urai Akhir Santoso.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja menjelaskan, mobil Toyota Calya warna putih berplat nomor BE 1336 QV dikendarai oleh inisial N (42) asal Kabupaten Merangin, Jambi.

"Dari pengakuan N, burung tersebut milik seseorang bernama Rio yang di bawa dari Kota Metro dan akan diantar ke Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek.

Firman menegaskan, ribuan burung tersebut langsung dilepas liarkan. Sementara, N dan kendaraan minibus diamankan di KSKP Bakauheni.

"Untuk N kita kenakan Pasal 88 huruf a dan c Undang-undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," tutup Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, BKHIT Lampung juga berhasil menggagalkan penyeludupan sejumlah 464 burung tanpa dokumen atau ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (24/1/2025).

Kepala BKHIT Lampung, Donni Muksydayan menjelaskan, aksi penggagalan pengiriman burung ilegal dilakukan petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni.

"Pada hari Jumat (24/1/2025) dini hari, pukul 02.15 WIB, saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan," ujar Donni Muksydayan, melalui keterangan tertulis.

Waktu itu, petugas memeriksa truk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi B 9132 PXV, yang dikemudikan oleh Asep Mahmudian dan Dedi Kurniadi saat akan memasuki Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, dan didapati 464 ekor burung tanpa dokumen. (*)