• Jumat, 24 Januari 2025

Terekam CCTV, Pencuri Dua Ekor Sapi di Iringmulyo Metro Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 12.24 WIB
378

Tersangka HS berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Metro Timur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Aksi pencurian dua ekor sapi yang terjadi di lahan kosong Jalan Pala V, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Metro Timur.

Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran rekaman kamera pengawas alias Closed-Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas pelaku saat melancarkan aksinya.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Minggu 19 Januari 2025.

Kala itu, seorang warga berinisial S (61), yang merupakan petani asal Iringmulyo, melaporkan kehilangan dua ekor sapi miliknya yang diikat di sebuah pekarangan kosong di Jalan Pala V.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada 22 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/5/I/2025/SPKT/POLSEK METRO TIMUR/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Metro Timur segera melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HS (61).

"Pelaku ini merupakan seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kelurahan Iringmulyo,' kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

"Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat datang menggunakan kendaraan Suzuki Carry Pick-Up berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8244 NY," imbuhnya.

Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil menangkap HS pada 23 Januari 2025 di kediamannya.

Saat dilakukan interogasi, HS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan untuk menjual sapi hasil curian guna mendapatkan keuntungan finansial.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

"Kami amankan Dua ekor sapi, masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina, berwarna putih. Kemudian, satu unit kendaraan Suzuki Carry Pick-Up tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8244 NY dan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya," papar AKP Amirul Hasan.

Kapolsek Metro Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, terutama pencurian ternak yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.

Kapolsek Metro Timur juga menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Metro Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

S, korban pencurian merasa lega dan memberikan apresiasi terhadap kerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Metro Timur, yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Alhamdulillah, sapi yang sempat hilang sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” ujar S dengan penuh syukur. (*)