• Jumat, 24 Januari 2025

Terduga Pengedar Sabu di Mesuji Ditangkap Polisi, Suami Kabur Saat Penggerebekan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12.41 WIB
16

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, pada Selasa (21/01/2025). Polisi amankan seorang wanita.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris diwakili Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy mengatakan, wanita yang diamankan berinisial LY (30). Saat penggrebekan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi, LY kita amankan karena saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, anggota mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu sedangkan suaminya inisial F melarikan diri dan menjadi DPO," kata Iptu Andi, Jumat (24/01/2025).

Kasat Narkoba menjelaskan, pada saat petugas melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diduga sering sebagai tempat transaksi narkoba, suami dari LY yang berinisial F berhasil melarikan diri.

Selain itu, lanjut Kasat, kegiatan penggrebekan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim atas informasi dari masyarakat.

"Dari rumah kediaman F, petugas berhasil menyita barang bukti 1 satu buah tas selendang merek eiger warna hitam, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna hitam yang berisikan 1 buah klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,22 gram.

Kemudian, 1 buah timbangan digital kecil, 1 buah klip besar yang di dalam nya berisikan 96 klip kosong berukuran sedang, 1 buah klip sedang yang di dalam nya berisikan 78 klip kosong berukuran kecil, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 unit hp vivo type Y36 warna ice blue.

"Keseluruhan barang bukti ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang letaknya berada di depan pintu kamar," ungkapnya.

Saat ini, barang bukti beserta wanita diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)