• Jumat, 24 Januari 2025

Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas

Jumat, 24 Januari 2025 - 11.24 WIB
41

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bengkunat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satreskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan Anto Juliyatno (24) pelaku penganiayaan terhadap Indra Suharno (32) hingga tewas di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (23/1/2025) malam.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Pekon (Desa) Sukamaju, Kecamatan Ngaras, saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok.

"Kejadian bermula pada Kamis 23 Januari 2025, sekitar pukul 07:00 WIB, ketika korban, Selamat dan pelaku, terlibat cekcok di rumah Sri Wiyono, ketegangan meningkat hingga akhirnya pelaku mengejar korban ke area perkebunan kopi," kata Zulkifli, Jumat (24/1/2025).

"Di lokasi tersebut, pelaku menusuk korban dengan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh saksi, kemudian warga langsung melapor ke Polisi," sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi Polisi langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, pada Kamis pukul 18.30 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu, korban diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya, pada November 2024, keduanya sudah membuat perjanjian damai," kata dia.

Selain pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu warna kuning dan sarung pisau bahan kayu, 1 bilah parang/arid,1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung.

Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah,Pakaian korban berupa celana cokelat dan sarung cokelat, sepasang sandal. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.

Selanjutnya Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum ini. Polres Pesisir Barat akan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku." imbuhnya.

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, mengingat dampaknya yang luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Pesisir Barat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini," tandasnya. (*)