Survei Integritas KPK: Suap dan Gratifikasi Dominasi Kementerian dan Pemda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan tingginya risiko korupsi di instansi publik.
Berdasarkan survei, 90 persen kementerian dan lembaga (K/L) masih ditemukan praktik suap dan gratifikasi, sementara di pemerintah daerah (Pemda), angkanya mencapai 97 persen.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memaparkan hasil tersebut saat peluncuran SPI 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
"Berikutnya kita lihat bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian/lembaga plus di 97 persen pemerintah daerah," ujar Pahala seperti dikutip dari Inilah.com, Kamis (23/1/2025).
Hasil ini didapat dari survei kepada sejumlah koresponden yang menyatakan pernah menyaksikan suap atau gratifikasi di lingkungan kementerian/lembaga maupun Pemda.
"Ini orang internal yang bilang, meningkat 10 persen. Artinya, orang internal begitu ditanya lebih banyak yang menyatakan, 'Saya pernah lihat lho, suap atau gratifikasi'," tambahnya.
Pahala menjelaskan, bahwa meski angka 90 persen di kementerian/lembaga dan 97 persen di Pemda menunjukkan adanya praktik suap dan gratifikasi, skor SPI nasional masih tergolong hijau (terjaga). Hal ini disebabkan skor SPI mencerminkan frekuensi kejadian, bukan sekadar jumlah pihak yang menyaksikan.
"Skor itu mencerminkan frekuensi yang ada. Tapi secara umum, 90 persen kementerian/lembaga masih ada gratifikasi atau suap, dan 97 persen Pemda masih ada suap atau gratifikasi," ujarnya.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi area yang paling rawan terhadap suap dan gratifikasi. Angkanya mencapai 97 persen di kementerian/lembaga dan 99 persen di Pemda.
"Pengadaan barang dan jasa seperti biasa ini masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian/lembaga dan 99 persen Pemda," jelas Pahala.
Survei juga mencatat peningkatan jumlah vendor yang sudah diatur sebelumnya, praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, serta kasus gratifikasi.
"Pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak, yang tidak bermanfaat juga semakin banyak. Apakah ada nepotisme? Secara drastis meningkat 30 persen. Dan apakah ada gratifikasi dalam pengadaan barang/jasa? Meningkat 10 persen," ungkapnya.
Survei SPI 2024 melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN. Total responden yang disurvei mencapai 601.453 orang.
Hasil survei ini diharapkan menjadi dasar untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif di sektor publik, khususnya pada area-area rawan seperti pengadaan barang dan jasa. (*)
Berita Lainnya
-
Peserta Soekarno Fun Run Mulai Ambil Race Pack Besok, Ini Lokasinya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Jelang Tahun Baru Imlek 2025, PIKK PLN Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandar Lampung dan Pringsewu
Kamis, 23 Januari 2025 -
Bandar Lampung Masih Hujan Pasca Dilakukan Rekayasa Cuaca, Begini Penjelasannya
Kamis, 23 Januari 2025 -
KPPU: Perusahaan di Lampung Impor Tapioka Saat Harga Singkong Naik
Kamis, 23 Januari 2025