Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah menyerahkan sebanyak 29 alat bukti
untuk menguatkan keterangan pengawas dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada
(PHP) Pesisir Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi
(Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu
Megasari, ia mengatakan bukti-bukti tersebut sudah diserahkan saat sidang yang
digelar pada Rabu (22/1/2024).
Ia menambahkan bukti-bukti tersebut berkaitan
dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. "Semuanya telah diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Kamis
(23/1/2025).
Ia menambahkan, di antara alat bukti yang
telah diserahkan, ada yang berkaitan dengan selisih suara yang didalilkan
pemohon. Mulai dari C hasil baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat TPS,
lalu surat-surat himbauan dan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Pesisir
Barat.
Ia menjturkan jika pihaknya memastikan
berdasarkan pengawasan Bawaslu Pesisir Barat C pemberitahuan telah
didistribusikan sejak 24 November 2024. Begitu juga terkait dengan rekomendasi
PSU di Kecamatan Way Krui yang tidak ditindaklanjuti KPU juga dihadirkan.
"Itu bukan tidak ditindaklanjuti, tapi
kita juga berpedoman pada aturan Bawaslu di SE 117 terkait PSU, kemudian
terkait dengan money politics yang dipersoalkan pelapor, kita hanya meneruskan
informasi sigap lapor," kata dia.
Ia menjelaskan pihak pelapor melaporkan hal
itu langsung ke Bawaslu Provinsi pada 13 Desember 2024. Sedangkan, peristiwa
kejadiannya terjadi pada tanggal 27 November 2024 tepat pada hari pemungutan
suara dilakukan.
"Selain bukti materil dan formil tidak
mencukupi juga ada syarat tenggang waktu yang telah melampaui batas, apakah
nanti tuntutan pemohon berlanjut ke persidangan atau tidak kita tidak ingin
berandai-andai dan memprediksi," ujarnya.
Namun yang pasti kata dia, pihaknya hanya
melaporkan fakta-fakta yang ada di lapangan. "Kami yakin apa yang sudah
kami dijalankan semua sesuai aturan ataupun regulasi yang berlaku,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sidang PHP Pesisir Barat, KPU Klaim Gugatan Paslon 02 ke MK Tidak Jelas
Rabu, 22 Januari 2025 -
Bocah 4 Tahun di Pesibar Hilang Terseret Ombak, Pencarian Diperluas Hingga Pantai Siging
Senin, 20 Januari 2025 -
Intensifkan Pencarian Harimau Sumatera, Tim Gabungan Dirikan Posko Siaga
Senin, 20 Januari 2025 -
Aniaya Polisi, Pemuda Asal Tanjung Setia Pesibar Terancam 2,8 Tahun Penjara
Kamis, 16 Januari 2025