• Jumat, 24 Januari 2025

Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK

Kamis, 23 Januari 2025 - 17.05 WIB
43

Kantor Bawaslu Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah menyerahkan sebanyak 29 alat bukti untuk menguatkan keterangan pengawas dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari, ia mengatakan bukti-bukti tersebut sudah diserahkan saat sidang yang digelar pada Rabu (22/1/2024).

Ia menambahkan bukti-bukti tersebut berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. "Semuanya telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Ia menambahkan, di antara alat bukti yang telah diserahkan, ada yang berkaitan dengan selisih suara yang didalilkan pemohon. Mulai dari C hasil baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat TPS, lalu surat-surat himbauan dan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Pesisir Barat.

Ia menjturkan jika pihaknya memastikan berdasarkan pengawasan Bawaslu Pesisir Barat C pemberitahuan telah didistribusikan sejak 24 November 2024. Begitu juga terkait dengan rekomendasi PSU di Kecamatan Way Krui yang tidak ditindaklanjuti KPU juga dihadirkan.

"Itu bukan tidak ditindaklanjuti, tapi kita juga berpedoman pada aturan Bawaslu di SE 117 terkait PSU, kemudian terkait dengan money politics yang dipersoalkan pelapor, kita hanya meneruskan informasi sigap lapor," kata dia.

Ia menjelaskan pihak pelapor melaporkan hal itu langsung ke Bawaslu Provinsi pada 13 Desember 2024. Sedangkan, peristiwa kejadiannya terjadi pada tanggal 27 November 2024 tepat pada hari pemungutan suara dilakukan.

"Selain bukti materil dan formil tidak mencukupi juga ada syarat tenggang waktu yang telah melampaui batas, apakah nanti tuntutan pemohon berlanjut ke persidangan atau tidak kita tidak ingin berandai-andai dan memprediksi," ujarnya.

Namun yang pasti kata dia, pihaknya hanya melaporkan fakta-fakta yang ada di lapangan. "Kami yakin apa yang sudah kami dijalankan semua sesuai aturan ataupun regulasi yang berlaku," pungkasnya. (*)