• Kamis, 23 Januari 2025

Polisi Tangkap Sopir Fuso Pengedar Sabu di Metro Lampung

Kamis, 23 Januari 2025 - 15.31 WIB
603

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Metro Barat.

Salah satu tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk Fuso diketahui berperan sebagai pengedar yang kerap bertransaksi dengan seorang bandar di Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan setelah penyelidikan yang cukup intensif dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami telah mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Salah satu dari mereka berperan sebagai pengedar yang menyasar kalangan sopir truk Fuso di rumah makan tempat mereka sering beristirahat,” kata IPTU Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/1/2025).

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah Bima Pamungkas, seorang pria berusia 38 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk Fuso. Ia ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Menurut hasil penyelidikan, Bima Pamungkas telah dua kali melakukan transaksi narkotika dengan seorang bandar yang bernama Roji, yang berdomisili di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Setiap transaksi, Bima membeli sabu seharga Rp1,5 juta per paket dan menjualnya kepada rekan-rekannya sesama sopir di sepanjang jalur lintas Sumatera, terutama di rumah makan tempat mereka beristirahat.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi satu gulungan plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 2,66 gram," ucap Kasat.

Usai mengamankan Bima Pamungkas yang merupakan warga Dusun 55, Desa Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Polisi kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga merupakan pengguna narkoba.

Satu tersangka tersebut bernama Andhika Prabu (20) warga Jl. Hi. Sanusi Rayano, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Iya dibekuk pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim Satnarkoba Polres Metro.

Ia ditangkap saat melintasi Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Berbeda dengan Bima yang berperan sebagai pengedar, Andhika Prabu diketahui sebagai pengguna sabu yang kerap mengonsumsi narkotika untuk keperluan pribadi.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu lembar plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram yang disimpan di saku celana tersangka Andhika Prabu," ungkapnya.

Andhika mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)