• Kamis, 23 Januari 2025

Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 1,4 Triliun Menguap, 2,3 Juta Kendaraan di Lampung Nunggak Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 - 08.08 WIB
24

Kabid Pajak pada Bapenda Lampung, Intania Purnama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kehilangan potensi pendapatan daerah akibat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditaksir mencapai Rp1,4 triliun lebih, dengan total 2,36 juta unit kendaraan menunggak pajak.

Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga kini belum mampu menggali pajak kendaraan bermotor secara maksimal. Terbukti, masih banyak kendaraan roda empat dan roda dua di Lampung menunggak pajak.

Saat Kepala Bapenda Provinsi Lampung dijabat Adi Erlansyah, terungkap jumlah kendaraan menunggak pajak hingga Februari 2023 sebanyak 2,36 juta baik roda empat dan roda dua se-Lampung.

“Saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar. Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada 2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua,” kata Adi Erlansyah saat ditemui di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (6/2/2023) lalu.

Sebelumnya, Kepala UPTD Wilayah II Samsat Kalianda saat itu, Agustami mengatakan, hingga 31 Desember 2018, terdapat potensi penerimaan PKB Provinsi Lampung dari tunggakan PKB sebesar Rp1,297 triliun dari 1.964.925 unit kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

“Data potensi PKB tersebut perlu diverifikasi guna memastikan kendaraan bermotor tersebut benar-benar ada dan dapat dipungut pajaknya,” kata Agustami dikutip dari portal web Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/1/2025).

Jika dikalkulasi, ada penambahan sekitar 400 ribu lebih kendaraan menunggak pajak pada tahun 2023 jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2018.

Jika ditaksir potensi pendapatan PKB yang tidak tertagih atau hilang bertambah sekitar Rp240 miliar antara tahun 2018 hingga tahun 2023. Sehingga potensi pendapatan PKB yang tidak tertagih atau hilang hingga tahun 2023 sekitar Rp1,4 triliun lebih.

Kabid Pajak pada Bapenda Lampung, Intania Purnama, saat dihubungi mengaku belum bisa menyampaikan jumlah potensi pajak kendaraan bermotor yang tidak tertagih akibat wajib wajib tidak membayar pajak.

“Belum valid berapa persentasenya. Jangan sampai kita salah juga publish data. Datanya masih dipilah karena banyak kendaraan yang sudah lama dan sudah hilang. Jadi di sistem masih dipisah termasuk potensinya,” kata Intania, Rabu (22/1/2025).

Untuk diketahui, dari lima pajak daerah milik Pemprov Lampung seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kontribusi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan penyumbang terbesar perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung. Sekitar 75 persen pendapatan pajak daerah disumbang dari PKB dan BBNKB.

Sebelumnya, Bapenda Provinsi Lampung mencatat sebanyak 9.120 kendaraan milik 90 perusahaan swasta dan BUMN di Provinsi Lampung menunggak pajak kendaraan bermotor.

Bapenda Lampung telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para perusahaan swasta dan BUMN tersebut untuk dapat segera membayarkan pajak kendaraannya.

"Ada 90 perusahaan menunggak pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai 9.120 unit. Mati pajaknya bervariasi dan potensinya belum dihitung karena kami baru menghitung unitnya saja," kata Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama, Senin (20/1/2025).

Selain itu, Bapenda Provinsi Lampung juga mencatat sebanyak 13.705 kendaraan dinas (randis) milik 15 pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota se-Lampung juga menunggak pajak kendaraan.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengungkapkan, hingga akhir tahun 2024 kemarin ada 15 pemda tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya.

"Ada 13.705 randis yang dimiliki 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak kendaraan," kata Slamet Riadi, Minggu (5/1/2025).

Slamet mengatakan, sepanjang tahun 2024 kemarin pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali.

"Kita sudah mengirimkan surat melalui pak sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapannya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran," paparnya.

Slamet membeberkan, daerah menunggak pajak kendaraan terbesar adalah Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, dan Lampung Utara 1.739 unit.

Kemudian, Mesuji 362 unit kendaraan, Metro 207, Pesawaran 674, Pesisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, dan Way Kanan 1.265 unit.

"Nunggaknya ini ada yang satu tahun, dua tahun atau lima tahun. Pokoknya di 2024 ini dia belum melakukan pembayaran," jelas Slamet.

Hingga tanggal 30 Desember 2024, pendapatan pajak kendaraan bermotor terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000.

Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp703.536.998.092 dari target Rp640.000.000.000.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat, pada tahun 2023 total jumlah kendaraan di Provinsi Lampung sebanyak 4.036.997 unit.

Rinciannya, Bandar Lampung ada 1.035.538 unit kendaraan, Lampung Tengah ada 654.100 unit, Lampung Selatan 540.230 unit, Lampung Timur 418.485 unit, Lampung Utara 221.847 unit, Tulang Bawang 205.043 unit, Tanggamus 186.238 unit dan Way Kanan 134.525 unit kendaraan.

Kemudian, Lampung Barat dan Pesisir Barat ada 133.929 unit kendaraan, Pringsewu 130.345 unit, Pesawaran 126.337 unit, Metro 113.646 unit, Tulangbawang Barat 82.270 unit, dan Mesuji 54.464 unit kendaraan. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 23 Januari 2025, dengan judul "Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor 1,4 Triliun Menguap"