Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mulai 2025

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, Kamis (23/1/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah signifikan dalam mendukung
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan
membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada
tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52
Tahun 2024.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk
Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini
merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri yang tertuang dalam
Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 305/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun
2024.
Guna mendukung tiga juta rumah bagi MBR
tersebut, pemkot setempat menindaklanjuti dengan mengeluarkan Perwali.
“Perwali sudah disiapkan. Kami berharap
dengan ini masyarakat MBR dapat lebih mudah mendapatkan izin resmi
pembangunan,” ujar Yusnadi, Kamis (23/1/2025).
Kebijakan ini dikhususkan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi
individu yang belum menikah.
"Semenyara untuk yang sudah menikah
maksimal Rp8 juta per bulan penghasilannya," kata dia.
Adapun retribusi yang dibebaskan adalah untuk
pembangunan rumah dengan tipe 36 hingga 48 meter persegi.
“Tujuannya adalah agar masyarakat Bandar
Lampung, khususnya yang tergolong MBR, dapat memiliki izin pembangunan yang
sesuai aturan tanpa terbebani biaya retribusi. Selain itu, camat dan lurah juga
dilibatkan untuk mendorong masyarakat di wilayah masing-masing untuk mengurus
PBG sebelum membangun rumah,” jelasnya.
Yusnadi mengakui bahwa kebijakan ini akan
berdampak pada penurunan pendapatan daerah dari sektor retribusi, dengan
estimasi penurunan sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar pada tahun 2025.
Meski begitu, ia optimis bahwa kebijakan ini
dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah keberpihakan pemerintah
terhadap masyarakat kurang mampu. Meski ada penurunan pendapatan, dampaknya
akan terasa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Produk Gadai Masih Jadi Andalan, Pegadaian Lampung Catat Penyaluran Hampir Rp 1 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perbaikan Jalan di Lampung Belum Maksimal, Akademisi Ingatkan Dampak ke Perekonomian
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025 -
BMBK Lampung Evaluasi Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Tiga Kabupaten, Temukan Sejumlah Kendala Teknis
Selasa, 19 Agustus 2025