• Jumat, 24 Januari 2025

Dua Pria di Bandar Lampung Gasak Motor Tetangga yang Sedang Kebanjiran

Kamis, 23 Januari 2025 - 22.56 WIB
16

Kedua pelaku maling motor saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lagi terkena musibah banjir, dua pria di Bandar Lampung malah menggasak motor tetangga. Keduanya yakni JD (29) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan dan NB (25) warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Para pelaku nekat menggasak sepeda motor milik korban berinisial SW (41) di saat banjir melanda wilayah tersebut.

Dimana, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

"JP kita amankan di rumahnya pada Rabu (22/1/2025) sore dan NB kita tangkap di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras pada hari yang sama pukul 22.00," Ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Enrico menjelaskan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang tamu, dimana saat itu tidak terkunci.

"Saat itu, korban dan keluarga sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir. Jadi rumahnya berantakan, karena lelah beres-beres akhirnya korban lupa kunci pintu," Ucapnya.

Usai berhasil masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku langsung menggasak motor korban yang kunci kontaknya masih tergantung di ruang tamu.

"Selain motor, pelaku juga menggasak satu HP milik korban," Jelasnya.

Adapun peran kedua pelaku yakni JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB yang masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi barang milik korban.

"Jadi JD ini tau betul situasinya karena tetangga korban," Imbuhnya.

Usai berhasil menggasak motor dan hp korban, barang curian itu dibawa pelaku NB untuk dijual. "Tapi barang itu belum sempat dijual karena kedua pelaku sudah ditangkap," Ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Beat warna biru dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam. 

"Kami akan terus intens menggelar patroli guna mencegah aksi kriminalitas pasca banjir menerjang sejumlah wilayah di Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung," Tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)