Tangkap ASN dan Rekan di Metro Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Metro mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Kapten Piere Tendean, RT 009 RW 002, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Hermanto (50), seorang wiraswasta, warga Jl. Kapten Piere Tendean dan Timor A (39), seorang ASN yang berdomisili di Jl. Budi Utomo, Metro Selatan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Sekira pukul 16.30 WIB, anggota mendapati kedua tersangka sedang berada di halaman rumah di Jl. Kapten Piere Tendean," kata Prasetyo, saat dikonfirmasi Rabu (22/1/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket ganja dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu lembar lipatan kertas warna coklat yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 44,32 gram," jelasnya.
"Kemudian satu plastik klip bening yang berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram," imbuhnya.
Kasat juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat pemerintah," ujarnya.
Dirinya menghimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami dalam pengungkapan kasus ini. Bersama-sama kita perangi narkoba demi generasi yang lebih baik," tandasnya.
Hingga kini penyidik Satres Narkoba Polres Metro masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta motif di balik kepemilikannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak memandang latar belakang, bahkan profesi sekalipun. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di berbagai lapisan masyarakat.
Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Metro. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Terbukti Melanggar, Akhirnya Pemkot Metro Segel Proyek Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel
Rabu, 22 Januari 2025 -
Penyebab Banjir Kota Metro karena Drainase Tidak Berfungsi Optimal
Selasa, 21 Januari 2025 -
Pemkot Metro Diterpa Masalah, Aset Tanah Terancam Hilang Hingga Ratusan Randis Nunggak Pajak
Senin, 20 Januari 2025 -
Kasat Reskrim Polres Metro Dimutasi, AKP Hendra Safuan Gantikan IPTU Rosali
Senin, 20 Januari 2025