• Kamis, 23 Januari 2025

Sidang PHP Pesisir Barat, KPU Klaim Gugatan Paslon 02 ke MK Tidak Jelas

Rabu, 22 Januari 2025 - 20.11 WIB
220

kuasa hukum KPU Pesisir Barat Fikri Surya saat memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Pesisir Barat yang digelar di MK. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat mengklaim jika permohonan gugatan pasangan calon kepala daerah nomor urut 02 Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim terkait gugatan perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) salah objek.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Pesisir Barat Fikri Surya saat memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Pesisir Barat yang digelar hari ini, Rabu (22/1/2025) dengan agenda mendengar jawaban termohon.

"Pemohon menjadikan keputusan termohon nomor 1311 tahun 2024 sebagai objek untuk pengajuan permohonan ke mahkamah, sedangkan, keputusan nomor 1311 tersebut merupakan jawaban rekomendasi Bawaslu terkait Pilihan suara ulang (PSU) di TPS 1 Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui," kata dia dalam sidang dikutip dari youtube MK.

Oleh karena itu pihaknya menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, karena tidak ada kesesuaian antara dalil yang diajukan dengan tuntutan, dimana dalam petitum pemohon  meminta diskualifikasi pihak terkait. 

Selain itu, berdasarkan fakta lanjutan keputusan termohon mengenai penetapan perolehan suara adalah keputusan nomor 1312 tahun 2024.

Pihaknya menilai kedudukan hukum memohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 8,37 persen melebihi ambang batas yaitu sebesar 2 persen.

Dalam dalil positif pemohon juga tidak menguraikan hitung-hitungan suara yang benar menurut pemohon dan tidak menguraikan tindakan atau perbuatan dari pihak terkait yang beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan pemohon angka 5 terhadap dalil mengenai adanya selisih surat suara keliru coblos atau rusak sebelum digunakan untuk pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati di Kecamatan Lemong.

Pemohon tidak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja dan jumlah berapa jumlah selisih surat-surat tersebut. "Pemohon baru mempersoalkan ini pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat jika proses persidangan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan lima pasangan calon kepala daerah (Kada) di Lampung dijadwalkan rampung hari ini, Rabu (22/1/2025).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri, ia menyampaikan, pemeriksaan untuk empat kabupaten, yaitu Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, dan Tulang Bawang, telah selesai dilakukan.

Sedangkan, untuk Kabupaten Pesisir Barat akan dilakukan pemeriksaan terakhir yakni pada hari ini Rabu (22/1/2025), ia mengatakan pihaknya masih terus memantau progres pelaksanaan sidang sengketa PHP.

"Hari ini sudah merampungkan empat pemeriksaan kabupaten seperti Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, dan hari ini Tulang Bawang. Besok terakhir Pesisir Barat," ujar Suheri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Ia menjelaskan, Bawaslu Lampung telah melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten agar keterangan yang disampaikan tetap berpedoman pada dalil yang diajukan pemohon dan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

"Prinsipnya, kita melakukan pendampingan agar Bawaslu kabupaten memberikan keterangan sesuai dengan dalil, tidak boleh menjawab di luar dari dalil yang diajukan pemohon. Semua keterangan sudah disusun berdasarkan fakta, data, dan hasil pengawasan Bawaslu di lima kabupaten yang ada sengketa di MK," tegasnya.

Terkait kelanjutan proses sidang, Suheri menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan MK. "Apakah nanti ada pendalaman pemeriksaan atau tidak, itu sudah ranah MK. Kita tinggal menunggu putusan pada 13 Februari, apakah akan berlanjut atau tidak. Kalau berlanjut, prosesnya bisa sampai pertengahan Maret," sambungnya. (*)