Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu

Nukilan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung
Karang menguatkan vonis mati terhadap terdakwa Sofyan yakni penyelundup
Narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan
(Lamsel), Volanda Azis Shaleh membenarkan, permohonan banding Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yakni Muhammad Ichsan dan Valdi Adha Fireza, dikabulkan oleh Majelis
Hakim PT Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda
Nomor 224/Pid Sus/2024/PN Kla tanggal 26 Nopember 2024, yang dimintakan banding
tersebut," ujar Volan menirukan petikan putusan, Rabu (22/1/2025).
Volan melanjutkan, sidang putusan digelar tanggal 6 Januari
2025 lalu, dipimpin Hakim Ketua Majelis Mahfudin, Hakim Anggota Saryana dan
Ekova Rahayu Avianti.
"Memerintahkan agar terdakwa Sofyan tetap berada dalam
tahanan," sambungnya.
Meski vonis mati telah diketok palu oleh PT Tanjung Karang,
Volan menyebut, terdakwa masih berpeluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
di Jakarta.
"Terkait sikap atas putusan banding, kita menunggu sikap
dari terdakwa atau penasehat hukum apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Karena apa yang kita mohonkan di tuntutan sudah sesuai dengan putusan
hakim," tegas Volan.
"Namun, jika terdakwa atau penasehat hukum mengajukan
kasasi maka kita juga akan mengajukan kasasi," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Sofyan
kurir Narkoba jenis sabu seberat 73,644 kilogram.
Hal itu, terungkap dalam sidang pembacaan vonis dipimpin oleh
Hakim Ketua Rizal Taufani dan Hakim anggota Galang Syafta Arsitama serta Fredy
Tanada, di Ruang Cakra PN Kalianda, Selasa (26/11/2024) silam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sofyan) tersebut
oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Rizal Taufani.
Rizal Taufani menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah
melakukan pemufakatan jahat dalam pengiriman sabu seberat 73,644 kilogram atas
perintah Asnawi yang kini masih DPO.
"Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan
jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli
Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," sambungnya.
Diketahui, Sofyan alias Iyan merupakan mantan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dituntut vonis hukuman mati oleh JPU.
Sofyan bersama Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal
mencoba menyelundupkan 4 buah box ikan bahan sterefoam berisi 70 paket sabu
dengan berat bruto 73,644 kilogram melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan 2
mobil Toyota Innova.
Ketiga pelaku yakni Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal
berhasil ditangkap Saat Res Narkoba Polres Lamsel, sedangkan Sofyan sempat
berhasil kabur lalu akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. (*)
Berita Lainnya
-
Thomas Amirico Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Jabatan Sekwan Lamsel Kosong
Jumat, 07 Februari 2025 -
Ricuh Lahan Parkir RSUD Bob Bazar Kalianda, Tokoh Pemuda Setempat Singgung Musyawarah Mufakat
Jumat, 07 Februari 2025 -
Puluhan Sopir Truk Rusak Pos Timbangan Kendaraan di Kalianda Lampung Selatan, Polisi Bakal Mediasi
Kamis, 06 Februari 2025 -
Kades Way Huwi Dilaporkan ke Polda Lampung, Diduga Kuasai Tanah Perusahaan Tanpa Izin
Kamis, 06 Februari 2025