• Jumat, 07 Februari 2025

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu

Rabu, 22 Januari 2025 - 16.52 WIB
54

Nukilan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang menguatkan vonis mati terhadap terdakwa Sofyan yakni penyelundup Narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Volanda Azis Shaleh membenarkan, permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Muhammad Ichsan dan Valdi Adha Fireza, dikabulkan oleh Majelis Hakim PT Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid Sus/2024/PN Kla tanggal 26 Nopember 2024, yang dimintakan banding tersebut," ujar Volan menirukan petikan putusan, Rabu (22/1/2025).

Volan melanjutkan, sidang putusan digelar tanggal 6 Januari 2025 lalu, dipimpin Hakim Ketua Majelis Mahfudin, Hakim Anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti.

"Memerintahkan agar terdakwa Sofyan tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Meski vonis mati telah diketok palu oleh PT Tanjung Karang, Volan menyebut, terdakwa masih berpeluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.

"Terkait sikap atas putusan banding, kita menunggu sikap dari terdakwa atau penasehat hukum apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Karena apa yang kita mohonkan di tuntutan sudah sesuai dengan putusan hakim," tegas Volan.

"Namun, jika terdakwa atau penasehat hukum mengajukan kasasi maka kita juga akan mengajukan kasasi," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Sofyan kurir Narkoba jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Hal itu, terungkap dalam sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani dan Hakim anggota Galang Syafta Arsitama serta Fredy Tanada, di Ruang Cakra PN Kalianda, Selasa (26/11/2024) silam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sofyan) tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Rizal Taufani.

Rizal Taufani menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam pengiriman sabu seberat 73,644 kilogram atas perintah Asnawi yang kini masih DPO.

"Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," sambungnya.

Diketahui, Sofyan alias Iyan merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dituntut vonis hukuman mati oleh JPU.

Sofyan bersama Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal mencoba menyelundupkan 4 buah box ikan bahan sterefoam berisi 70 paket sabu dengan berat bruto 73,644 kilogram melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan 2 mobil Toyota Innova.

Ketiga pelaku yakni Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal berhasil ditangkap Saat Res Narkoba Polres Lamsel, sedangkan Sofyan sempat berhasil kabur lalu akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. (*)