Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - HI (28) warga Kabupaten Pesawaran, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa dilumpuhkan oleh pihak kepolisian setelah berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Pelaku diamankan polisi diwilayah Kota Bandar Lampung pada Senin siang (20/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB," kata AKP Priyono.
Menurut Kasi Humas, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," kata dia, Rabu (22/1/2025).
HI diduga terlibat dalam sejulah kasus Curanmor. Salah satu korbannya adalah Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka, Pringsewu. Pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membobol rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4828 UK serta satu unit ponsel Oppo A5S. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta.
"Modus operandi pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dapur dan ponsel yang tergeletak di ruang tengah,” jelasnya.
HI mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian kendaraan bermotor setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024. Satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Pardasuka Timur, Pringsewu, sementara dua lainnya berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
"HI sebelumnya pernah ditangkap Polsek Gadingrejo karena terlibat pencurian sepeda motor di 7 TKP bersama sejumlah rekan-rekanya,” bebernya.
Menurut keterangan Priyono, Residivis kambuhan ini berdalih kembali melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan, sehingga nekat mencuri kembali.
Kasi Humas menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mencurigai aktivitas penjualan sepeda motor dengan harga murah yang dilakukan oleh pelaku melalui sistem COD (Cash on Delivery) di salah satu platform media sosial. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku.
"Saat pertemuan berlangsung, pelaku langsung ditangkap, dan sepeda motor korban berhasil diamankan. Namun, ponsel korban belum dapat ditemukan karena sudah dijual COD seharga Rp550 ribu.” imbuhnya.
Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Berdalih Keluarkan Mahluk Halus, Dukun Cabul di Pringsewu Setubuhi Pasien Saat Ritual
Jumat, 07 Februari 2025 -
KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Riyanto – Umi Laila Sebagai Pemenang Pilkada Pringsewu
Kamis, 06 Februari 2025 -
Gerebek Balap Liar di Pringsewu, Polisi Amankan 446 Pemuda dan Sita 292 Motor
Minggu, 02 Februari 2025 -
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025