• Rabu, 22 Januari 2025

Komisi I DPRD Lampung: Ketersediaan Lahan Jadi Hambatan Utama Pemekeraan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15.25 WIB
29

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama Panitia Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (21/1/2025).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi I, Ade Utami Ibnu, dan anggota Komisi I lainnya, membahas berbagai kendala yang masih menghadang upaya memekarkan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan, terungkap bahwa salah satu tantangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) utama dalam proses pemekaran adalah ketersediaan lahan.

“Kami memahami bahwa ketersediaan lahan menjadi salah satu isu utama dalam proses pemekaran ini. Namun, dengan dukungan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya, kami optimis kendala ini dapat diatasi,” ujarnya saat diminta keterangan, Rabu, (22/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemekaran ini bertujuan tidak hanya untuk membentuk kabupaten baru, tetapi juga untuk mendukung Kabupaten Lampung Utara sebagai kabupaten induk agar dapat lebih fokus mengelola wilayah yang tersisa.

Dalam rapat tersebut, seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk pemekaran telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi.

Ade Utami Ibnu menegaskan bahwa Komisi I DPRD Lampung berkomitmen untuk mendorong percepatan proses ini hingga bisa dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan diparipurnakan.

"Kami di Komisi I akan terus mengawal agar persoalan-persoalan seperti ketersediaan lahan ini dapat diselesaikan. Langkah ini tidak hanya penting bagi kabupaten baru, tetapi juga berdampak positif bagi tata kelola pemerintahan di daerah,” pungkasnya. (*)