• Rabu, 22 Januari 2025

Banyak Kendaraan Milik Perusahaan di Lampung Mati Pajak, Samsudin: Segera Selesaikan!

Rabu, 22 Januari 2025 - 11.52 WIB
18

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (22/1/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung, Samsudin, meminta kepada pemerintah daerah, perusahaan swasta maupun BUMN dan juga masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk dapat segera diselesaikan.

"Kepada pemilik kendaraan bermotor terutama perusahaan, pemerintah daerah yang mati pajak nya untuk segera di selesaikan dengan sebaik-baiknya," kata dia saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (22/1/2025).

Menurut Samsudin, kita sebagai warga negara Indonesia harus taat pajak dan jangan sampai menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pajak di Provinsi Lampung.

"Untuk itu pemerintah mengharap kepada yang masih nungak pajak baik pemerintah maupun perusahaan untuk segera diselesaikan pada tahun ini," tuturnya.

Samsudin juga mengatakan jika Pemprov Lampung sudah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan seperti bisa dilakukan secara online.

"Sampai ditingkat desa pun masyarakat bisa bayar pajak, bisa dengan cara online. Hari Sabtu juga Samsat tetap buka," kata dia.

Baca juga : 9.120 Kendaraan Milik Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, Ini Rinciannya

Menurut Samsudin meskipun saat ini ada kebijakan opsen pajak, namun hal tersebut tidak akan membebani masyarakat lantaran ada keringanan yang diberikan.

"Kemudahan pasti ada dan dengan opsen ini kita tidak membebani masyarakat Provinsi Lampung, jadi tetap stabil tidak ada kenaikan," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana dari opsen pajak tersebut untuk perbaikan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

"Dengan opsen pajak ada daerah yang pendapatan nya naik, sedang dan turun. Namun demikian saya meminta tolong dana opsen pajak prioritas digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak yang ada di kabupaten/kota," tutupnya.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 9.120 kendaraan milik 90 perusahaan yang ada didaerah setempat menunggak pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu sebanyak 13.705 kendaraan dinas milik 15 Pemkab/Pemkot se-Provinsi Lampung menunggak pajak hingga akhir tahun 2024. (*)