14 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Mesuji
Kuapstuntas.co, Mesuji - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat, sepanjang tahun 2024, sebanyak 14 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Mesuji.
Dari keseluruhan 14 kasus tersebut terdapat dalam dua kategori yakni kasus terhadap perempuan dan kasus terhadap anak. Dengan total 17 orang korban.
"Secara keseluruhan di sepanjang tahun 2024, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak adalah sebanyak 14 kasus," kata Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan, Rabu (22/01/2025).
"Kasus dibagi dua garis besar, perempuan dan anak. Untuk kasus perempuan terdapat 4 kasus, dengan rincian 1 TPPO, 1 KDRT, 1 pencabulan, dan 1 pembunuhan. Sedangkan kasus terhadap anak berjumlah 10, dengan rincian kekerasan seksual terhadap anak 8, 1 penganiayaan, 1 perkelahian," tambahnya.
Selain itu, sepanjang tahun 2024, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan kasus lainnya.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini adalah yang tertinggi, dibandingkan dengan kasus seperti KDRT, penganiayaan, pembunuhan hingga TPPO," ujarnya.
"Untuk 8 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, semua kasus tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji," tambahnya.
Dari seluruh 8 kasus, Sripuji merinci, pada 29 Februari 2024 terjadi kasus pencabulan anak yang korannya masih berusia 7 tahun. "Perkembangannya kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan," imbuhnya.
Selanjutnya, pada 19 Juli 2024 terjadi kasus pencabulan yang korbannya masih berusia 14 tahun. Untuk perkembangannya saat ini masih ditahap penyelidikan.
Kemudian, pada 7 Mei 2024 terjadi kasus pencabulan anak yang korbannya masih berusia 7 tahun. Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih ditahap penyelidikan.
"Lalu, pada 20 September 2024 terjadi kasus pertumbuhan anak yang korbannya masih berusia 9 tahun. Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan," terangnya.
Pada 5 Oktober 2024, terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur yang usia nya masih 10 tahun. Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap P21.
"Selain itu, pada 18 Oktober 2024 terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya usianya masih 11 tahun. Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap P21," terangnya.
Pada 19 Oktober 2024 terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur yang usianya masih 11 tahun. Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan.
"Dan kasus terakhir, pada 21 Oktober 2024 terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya masih berusia 12 tahun. Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terdapat 1.223 Rumah Ibadah di Mesuji, Pemkab: Simbol Kerukunan dan Kebersamaan
Senin, 20 Januari 2025 -
Ruko di Pasar Berasan Makmur Mesuji Diduga Hendak Dibakar OTK, Pedagang Temukan Bensin
Jumat, 17 Januari 2025 -
Harga Cabai Rawit, Minyak Goreng dan Gula di Pasar Simpang Pematang Mesuji Naik Pasca Nataru
Jumat, 17 Januari 2025 -
Banjir Rendam 135 Hektar Sawah di Mesuji, hingga Kini Petani Belum Dapat Bantuan
Kamis, 16 Januari 2025