• Rabu, 22 Januari 2025

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tulang Bawang, Sita Belasan Paket Sabu

Selasa, 21 Januari 2025 - 09.09 WIB
30

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba, seorang bandar narkoba ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'.

Tersangka bandar narkoba jenis sabu tersebut berinisial SN (28) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (13/01/2025) pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan terhadap bandar ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng dan berdasarkan dari masyarakat.

"Terdapat laporang bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi serta pesta narkoba," kata Yofi, dalam keterangannya, Selasa (21/01/2025).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti kotak berwarna hitam, plastik klip besar diberi label 150 dan di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 200 dan di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 250 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya plastik klip besar yang diberi label 300 dan didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 500, 50 yang didalamnya berisi 5 bungkus klip sedang berisi narkoba jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.

"Serta 3 unit handphone (HP) android, timbangan digital warna silver, 38 bungkus plastik klip kecil, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 4 buah pipet rucing (sekop), korek api gas, pipet berbentuk L, 2 buah sumbu kompor, dan kotak plastik," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait berat narkoba yang disita, Yofi mengungkapkan jika pihaknya tidak menimbang barang bukti tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)