Pansus Minta OPD Beri Sanksi Perusahaan Tak Terapkan Harga Singkong Rp 1.400
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi, Mikdar Ilyas mengatakan, semua perusahaan singkong di Lampung belum mau menerapkan harga Rp1.400 dengan potongan maksimal 15 persen.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami sebagaimana DPRD pengawas mengingatkan bahwa hukum harus diikuti, ketika tidak, maka OPD akan melakukan langkah sesuai kewenangan mereka, apabila tidak mengikuti keputusan maka akan dikenakan sanksi,” ujar Mikdar, saat dimintai keterangan di kantor DPRD Lampung, Senin (20/1/2025).
Mikdar menjelaskan, ancaman sanksi kepada perusahaan itu telah disampaikan pada saat mereka melakukan kunjungan ke perusahaan singkong di empat kabupaten yaitu, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji.
"Hal inilah yang kita juga sampaikan kepada perusahaan, agar dalam waktu dekat ini mengikuti keputusan bersama harga singkong,” ujarnya.
Mikdar mengatakan, perusahaan di Lampung mengaku sulit untuk menaikan harga singkong sesuai dengan kesepakatan.
"Alasan perusahaan karena kadar aci singkong dari petani itu rendah, mereka memerlukan 5-6 kilogram singkong untuk menghasilkan 1 kilogram tepung dan sagu,” katanya.
"Lalu, apabila mereka mengikuti surat edaran itu maka ongkos produksi mereka akan sangat tinggi, sehingga akan mengakibatkan kerugian bagi pabrik, karena ada salah satu perusahaan yang mengimpor tapioka ini dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah,” sambungnya.
Dengan kondisi itu lanjutnya, perusahaan-perusahaan ini kalah saing dengan barang-barang yang masuk dari luar.
"Sedangkan tapioka ini sendiri sudah ada standar harga yang dibuat oleh distributor-distributor, sehingga ini juga yang menjadi kesulitan pengusaha-pengusaha mengikuti kesepakatan itu,” bebernya.
Mikdar menerangkan, ada solusi yang dapat diambil oleh pemerintah agar harga singkong dapat tinggi dibeli dari petani.
"Jadi pada intinya, kami mendorong agar singkong ini masuk ke dalam kategori tanaman ketahanan pangan, dan kalaupun harus impor maka Bulog lah yang harus melakukannya,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Lampung Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Bandar Lampung
Senin, 20 Januari 2025 -
Operasi Modifikasi Cuaca di Lampung Bakal Dilakukan Rabu, Tingkat Keberhasilan 80 Persen
Senin, 20 Januari 2025 -
Sejumlah Warga Bandar Lampung Terserang Penyakit Gatal-gatal Pasca Banjir
Senin, 20 Januari 2025 -
Pasca Banjir, Siswa SDN 01 Way Lunik Bandar Lampung Diliburkan Sementara
Senin, 20 Januari 2025