• Senin, 20 Januari 2025

Paguyuban Singkong Lampung Timur Sebut Impor Tapioka Adalah Kejahatan Ekonomi

Senin, 20 Januari 2025 - 14.27 WIB
42

Paguyuban Singkong Lampung Timur Sebut Impor Tapioka Adalah Kejahatan Ekonomi. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Paguyuban Singkong Kabupaten Lampung Timur, Maradoni, menegaskan perlunya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait impor tapioka yang merugikan petani. 

Maradoni juga meminta Kejaksaan Agung untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap kejahatan ekonomi yang menguntungkan pihak tertentu melalui impor singkong tersebut.

"Kita tegas dan keras arti nya ini harus segera di tindaklanjuti oleh APH dan secara khusus kami Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur meminta Kejaksaan Agung untuk ikut memberi perhatian," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (20/1/2025).

Maradoni menilai bahwa impor yang tidak terkendali telah merugikan petani lokal dan menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin besar.

"Kami minta kepada KPPU untuk membuka penyelidikan secara transparan dan tidak menggunakan inisial yang memberi ruang bagi perusahaan melakukan praktik yang tidak sesuai," ungkapnya.

Ia mengatakan jika impor tapioka yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan jelas merugikan petani dan hal tersebut dinilai menjadi salah satu faktor harga singkong didaerah setempat turun.

"Impor sendiri sudah jelas menguntungkan pihak tertentu dan kami minta ke KPPU untuk dibuka seluas-luasnya perusahaan yang melakukan impor jangan di tutup-tutupi," jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Pansus Singkong meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) segera diberlakukan sebagai produk hukum yang sifatnya mendesak untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

"Pansus singkong memang minta ketegasan mengenai SKB untuk segera diberlakukan bahwa ini sudah jadi produk hukum yang sifatnya nya urgent dan mendesak untuk menyelamatkan situasi stabilitas keamanan, dan ekonomi kemasyarakatan," jelasnya.

Diberitakan sebelum nya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II mendapati 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka.

Impor tersebut didatangkan dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 miliar.

Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Dari ke 4 perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor, KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024.

Jumlah nya mencapai 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 miliar. (*)