KPPU Ungkap Impor Tapioka ke Lampung Terakhir Juni 2024, Ini Modusnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II mengungkap praktik impor tapioka di Provinsi Lampung terakhir dilakukan pada Juni 2024.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, impor tersebut dilakukan oleh grup pelaku usaha yang terbesar di Lampung dan pelabuhannya tidak di Pelabuhan Panjang, namun turun di Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak.
"Masuknya tapioka impor ke Pelabuhan Bakauheni menggunakan armada truk, karena impor dari luar negeri melalui Tanjung Priok, namun saat itu Pemprov tidak bertindak tegas," ujar Wahyu, Senin (20/1/2025).
"Sedangkan yang turun di Pelabuhan Panjang pada tahun 2024 dilakukan bukan oleh grup pelaku usaha yang terbesar. Terakhir impor tapioka ke Lampung terakhir dilakukan pada Juni 2024," imbuhnya.
Wahyu menyebut bahwa satu kelompok usaha mendominasi impor dengan porsi 80 persen dari total impor oleh perusahaan di Lampung, atau setara 47.202 ton dengan nilai 25 juta USD atau Rp407,4 miliar.
Menurut Wahyu, tingginya impor tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya harga beli ubi kayu di Provinsi Lampung.
Kondisi ini juga memunculkan keluhan dari produsen tapioka lokal yang kesulitan bersaing harga dengan produsen yang melakukan impor.
"Ada korelasi langsung antara naiknya volume impor tepung tapioka dengan turunnya harga beli bahan baku lokal,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan KPPU mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat empat perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 miliar.
Menanggapi temuan oleh KPPU tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menegaskan kembali bahwa ia tidak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke Provinsi Lampung.
Samsudin menyatakan akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan impor tepung tapioka.
"Kalau memang betul ada, kita akan lakukan tindakan yang tegas karena memang Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor masuk khususnya tapioka ke Lampung. Soal sanksi kita lihat bukti dulu, kalau sudah ada buktinya dan ada kenyataannya baru kita tindaklanjuti,” tegas dia.
Ia kemudian mengatakan akan segera berkoordinasi dan mengkaji hasil temuan di lapangan ini kepada pihak berwenang. Menurutnya, Pemprov Lampung akan menggandeng Kejaksaan Tinggi hingga Kepolisian untuk ikut melakukan pengawasan di lapangan.
"Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesusai dengan ketentuan yaitu Rp1.400," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pansus Minta OPD Beri Sanksi Perusahaan Tak Terapkan Harga Singkong Rp 1.400
Senin, 20 Januari 2025 -
Pimpin Apel Perdana, Kapolresta Bandar Lampung: Jaga Kepercayaan Publik dan Layani Masyarakat
Senin, 20 Januari 2025 -
Paguyuban Singkong Lampung Timur Sebut Impor Tapioka Adalah Kejahatan Ekonomi
Senin, 20 Januari 2025 -
Harga Singkong di Lampung Anjlok, Pengamat Ekonomi: Tutup Keran Impor
Senin, 20 Januari 2025