• Selasa, 21 Januari 2025

Kejati Lampung Kembali Terima Titipan Kerugian Negara 375 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesibar

Senin, 20 Januari 2025 - 21.09 WIB
32

Proses penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara dari tersangka AW diserahkan oleh Penasihat Hukumnya Sukarmin kepada Kejati Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima titipan uang kerugian negara senilai Rp375.356.769 dari kasus dugaan korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon (Desa) Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.

Uang tersebut diserahkan oleh tersangka AW, Direktur PT Citra Primadona Perkasa selaku kontraktor pelaksana, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin, kepada penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejati Lampung pada Senin (20/1/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari total kerugian yang mencapai Rp 1.375.356.769. 

Tersangka AW sebelumnya juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 390 juta pada 16 Desember 2024 dan Rp 290 juta pada 27 Desember 2024.

"Dengan pengembalian ini, total uang kerugian negara yang telah dikembalikan oleh tersangka AW mencapai Rp 1.375.000.000," kata Ricky saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, selain AW, dalam kasus ini Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni: J, sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus penandatangan kontrak kemudian BDS, Direktur CV Garudayana Konsultan selaku konsultan pengawas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat karena telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab strategis dalam proyek tersebut. Kejati Lampung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. (*)