• Selasa, 21 Januari 2025

Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis, Dawam Rahardjo Dicecar 40 Pertanyaan

Senin, 20 Januari 2025 - 21.45 WIB
77

Bupati Lamtim Dawam Rahardjo hanya bungkam usai diperiksa Kejati Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kembali terhadap Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, Senin (20/1/2025). Berdasarkan pantauan tim Kupastuntas.co, M. Dawam Rahardjo diperiksa mulai dari pukul 10.00 hingga 20.56. 

Dawam pun hanya terdiam alias bungkam saat dicecar awak media begitu keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejati Lampung.

Dengan menutupi wajah menggunakan masker dan topi, Dawam langsung bergegas menuju mobil Toyota Innova Reborn warna Hitam berplat B 2973 BRU.

Terlihat Dawam dikawal oleh dua orang wanita dan dua orang pria yang diduga merupakan kuasa hukum dan pengawalnya.

Saat bergegas ke mobil, sempat terjadi aksi saling dorong antara pengawal M. Dawam Rahardjo dengan awak media.

Awak media pun merasa dihalangi dalam menjalani tugas jurnalistiknya dan menjadi tidak leluasa ketika ingin mengkonfirmasi perihal perkara yang melibatkan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo terkait kasus pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD.

"Saudara MDR (M. Dawam Rahardjo) selaku Bupati Lamtim diperiksa terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Lampung Timur dengan jumlah pertanyaan sebanyak 40," Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang dari berbagai unsur.

"Terkait perhitungan kerugian negara masih dalam perhitungan auditor independen," Ucapnya.

Ia menjelaskan dalam perkara tersebut terungkap proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lamtim diduga underspec.

"Hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya," Imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo serta Kantor Dinas PUPR Lampung Timur.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur T.A 2022.

Kasus itu pun sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

Dari penggeledahan itu, Kejati Lampung mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, 1 Unit Mobil Brio Tahun 2024 berplat BE 1601 AAT.

Lalu, beberapa sertipikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Handphone, KTP, ATM. 

Adapun modusnya yakni dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur. (*)