• Jumat, 07 Februari 2025

Polisi Bongkar Penggelapan 6 Ton Semangka di Lampung Tengah, Ini Kronologinya

Minggu, 19 Januari 2025 - 17.34 WIB
60

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Punggur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Punggur berhasil membongkar kasus penggelapan 6 ton semangka di Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku bernama Agus (39), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, pada Sabtu (18/1/2025) pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, Agus berperan sebagai penadah dalam aksi penggelapan hasil panen semangka yang terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024.

Agus bekerja sama dengan tersangka lain bernama Haris Hariyanto (28) untuk memindahkan muatan semangka senilai Rp36 juta.

"Agus menerima hasil penggelapan yang dilakukan Haris. Saat ini ia telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Feriyantoni, dalamketerangannya, Minggu (19/1/2025).

Polisi menangkap Agus setelah mengembangkan kasus dari tersangka Haris, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Haris lebih dulu diamankan pada Kamis (16/1/2025) di Lampung Tengah. Barang bukti berupa satu unit truk BE 9404 VQA dan bukti transfer senilai Rp36 juta turut disita.

"Keduanya dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Agus sebagai penadah juga dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tambah Kapolsek.

Kasus ini bermula saat korban mencari sopir ekspedisi untuk mengirimkan 6 ton semangka ke lapak pasar Caringin, Kabupaten Bandung. Teman korban kemudian merekomendasikan Haris sebagai sopir ekspedisi dengan menunjukkan KTP miliknya sebagai jaminan.

Korban yang percaya dengan rekomendasi tersebut sepakat menggunakan jasa Haris. Namun, setelah selesai memuat semangka, Haris langsung meminta uang jalan sebesar Rp2 juta. Korban yang saat itu belum curiga mengirimkan uang tersebut pada Sabtu (21/12/2024).

Namun, belum genap sehari, Haris kembali meminta uang jalan tambahan sebesar Rp2 juta. Mulai dari situ, korban merasa curiga dan memutuskan untuk memantau perjalanan pengiriman semangka tersebut.

Pada Selasa (24/12/2024), kecurigaan korban terbukti ketika Haris tidak dapat dihubungi. Lebih parah lagi, semangka tersebut tidak pernah sampai ke lapak tujuan di Bandung.

Polsek Punggur kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Haris di rumahnya di Kota Serang, Banten. Dari hasil pengembangan kasus inilah, Agus yang berperan sebagai penadah juga berhasil ditangkap di Jakarta.

"Tekab 308 Polsek Punggur telah menangkap kedua tersangka dan membawanya ke Lampung Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tutup Feriyantoni.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, polisi berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa ekspedisi, terutama yang tidak memiliki reputasi jelas. (*)