Banjir Landa Lampung, PMII: Bukti Carut Marut Tata Kelola Kota dan Perencanaan Tata Ruang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peristiwa banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di sejumlah daerah di Lampung memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung.
PKC PMII Lampung melalui Ketua Bidang Eksternal, Ahmad Suban Rio, memandang bahwa banjir yang terjadi bukanlah sekadar bencana alam, melainkan akibat carut-marut tata kelola kota dan lemahnya perencanaan tata ruang pemerintah.
Ia mengatakan masalah klasik seperti buruknya sistem drainase, alih fungsi lahan hijau jadi kawasan komersial, serta minimnya pengawasan terhadap pembangunan yang tidak ramah lingkungan faktor utama yang memperburuk situasi.
Rio mengatakan bahwa bencana banjir tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah baik pemerintah Provinsi Lampung ataupun pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah dituntut bertanggung jawab atas hal itu.
"Banjir di Bandar Lampung dan di beberapa kabupaten lainnya tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga karena buruknya tata kelola kota," kata Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat akibat pengabaian terhadap prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Rakyat membutuhkan solusi nyata, bukan janji tanpa realisasi," sambungnya.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang peduli terhadap kepentingan rakyat kecil pihaknya menyampaikan beberapa sikap, diantaranya mendesak pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung bertanggung jawab atas kelalaian menata ruang kota dan mengantisipasi potensi banjir.
"Kemudian kami meminta transparansi dalam penyusunan anggaran untuk proyek drainase dan pengelolaan lingkungan, termasuk evaluasi program-program mitigasi banjir yang selama ini berjalan, menghimbau pemerintah untuk segera menormalisasi drainase kota dan menghentikan aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan," tambahnya.
Lalu pihaknya juga engajak seluruh elemen masyarakat untuk bersuara dan mengawal kebijakan tata ruang yang adil dan berkelanjutan. Banjir yang terus berulang ini tidak boleh lagi dianggap sebagai fenomena biasa.
"PMII PKC Lampung, menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan solusi jangka panjang, bukan hanya penanganan darurat yang bersifat sementara. Rakyat sudah lelah menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
"Kepada masyarakat Provinsi Lampung, mari bersama-sama memperjuangkan hak kita atas kota dan wilayah yang aman, nyaman, dan bebas banjir. Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap rakyat, bukan hanya pada kepentingan segelintir pihak," pungkasnya.
Untuk diketahui, hujan deras yang terjadi sejak beberapa waktu lalu menyebabkan banjir di beberapa daerah iantaranya Kota Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Situasi ini berdampak parah bagi masyarakat, dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan kerugian material yang signifikan.
Bahkan di Kota Bandar Lampung banjir terjadi di sejumlah kecamatan, seperti Teluk Betung, Rajabasa, dan sekitarnya, tragisnya, banjir di kota Bandar Lampung telah menimbulkan korban jiwa, kondisi ini memperlihatkan mitigasi dan tata kelola wilayah yang dilakukan pemerintah masih jauh dari memadai. (*)
Berita Lainnya
-
14.160 Rumah di Bandar Lampung Terdampak Banjir, ini Rinciannya
Minggu, 19 Januari 2025 -
DPRD Desak Pemkot Beserta OPD Segera Selesaikan Masalah Banjir di Bandar Lampung
Minggu, 19 Januari 2025 -
Lampung Siapkan Lahan 44 Ribu Hektare Dukung Swasembada Jagung
Minggu, 19 Januari 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Pengajaran Bahasa Inggris
Minggu, 19 Januari 2025