• Sabtu, 18 Januari 2025

Yeri Ehwan Tegaskan Pemkot Metro Belum Setujui Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel

Jumat, 17 Januari 2025 - 18.18 WIB
82

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yerri Ehwan saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD kota Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polemik seputar alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel terus berlanjut. Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro belum memberikan persetujuan atas perubahan fungsi bangunan tersebut.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yeri Ehwan, menegaskan bahwa alih fungsi ruko menjadi hotel belum mendapat persetujuan dari Pemkot. Hal ini menurutnya bertentangan dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya. 

"Sejauh ini belum ada persetujuan dari pemerintah daerah. Dalam konteks kerjasama, tentu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Apa yang dilakukan saat ini tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemda dan pihak mitra,” kata Yeri, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Metro, Jumat (17/1/2025).

Yeri menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerjasama pola bangun guna serah, terdapat kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pengelola.

Kewajiban tersebut mencakup pemeliharaan bangunan, pengoperasian, dan pengelolaan selama masa perjanjian. Setelah masa perjanjian berakhir, bangunan tersebut harus diserahkan kembali kepada Pemkot Metro.

"Jika ada sesuatu di luar kesepakatan, maka pihak pengelola wajib berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Artinya, renovasi yang dilakukan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang ada,” tegasnya.

Baca juga : DPRD Metro Panggil Tiga OPD, Pembangunan Ruko Sudirman Jadi Hotel Dihentikan

Menurut Yeri, langkah penghentian renovasi dan alih fungsi ruko tersebut seharusnya segera diambil oleh Pemkot Metro. Namun, ia mengakui bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait proses surat penghentian yang tengah disiapkan oleh Bagian Hukum Pemkot Metro.

"Terkait surat penghentian, saya belum tahu sudah sejauh mana prosesnya. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Kabag Hukum, karena kemarin surat tersebut masih menunggu tanda tangan pimpinan,” ungkapnya.

Tidak hanya soal izin yang belum jelas, renovasi Ruko Sudirman menjadi hotel juga memunculkan keluhan dari masyarakat. Pasalnya, proses renovasi tersebut dilaporkan telah merusak trotoar di sekitar area bangunan.

Kondisi ini dinilai mengganggu pejalan kaki dan estetika kota. Warga berharap Pemkot segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola.

"Sangat disayangkan kalau renovasi seperti ini malah merusak fasilitas umum seperti trotoar. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk untuk pembangunan di kota ini,” kata Alan, salah seorang warga Metro.

Polemik ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar Pemkot Metro bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Banyak yang menilai, jika alih fungsi ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, hal tersebut akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Pemkot harus segera bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini. Apalagi ini menyangkut fasilitas umum dan aturan kerja sama yang jelas-jelas dilanggar,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Metro masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait polemik alih fungsi Ruko Sudirman. (*)