Pansus Tata Niaga Singkong Dalami Temuan KPPU Soal Impor Tapioka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga
Singkong DPRD Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait
dengan impor tapioka yang dilakukan oleh 4 perusahaan di Lampung.
"Terkait dengan impor tapioka yang dilakukan oleh 4 perusahaan di
Lampung seperti temuan dari KPPU ini sedang pansus dalami," kata
Anggota Pansus Ahmad Basuki saat dimintai keterangan, Jum'at (17/1/2025).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung tersebut menyebutkan jika pihaknya
saat ini sedang berkunjung ke empat daerah yang menjadi sentra komoditas
singkong.
Daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, kabupaten Lampung Tengah, kabupaten Mesuji dan kabupaten Lampung timur.
BACA JUGA: KPPU
Temukan Empat Pabrik Singkong di Lampung Impor Tapioka 59.050 Ton Setara 511
Miliar
"Pansus sedang bekerja kunjungan ke 5 kabupaten sentra komoditas
singkong di Lampung untuk menggali
informasi dan mengumpulkan data-data sebagai bahan kajian pansus," terusnya.
Ia menuturkan jika pansus harus bekerja secara komprehensif untuk menemukan
persoalan mendasar terkait dengan anjoklnya harga singkong agar tidak terulang
setiap tahunnya.
"Kita juga gali terkait dengan penguasaan lahan. Dugaan sementara saya
jangan-jangan perusahaan ini menguasai lahan peruntukannya harus di cek,"
kata dia.
"Misal dia perizinan nya sawit tapi ditanami singkong. Sehingga saat
petani yang lahannya kecil panen dan berbarengan dengan milik perusahaan tentu
yang akan dibawa ke pabrik tentu punya perusahaan dulu," sambungnya.
Selain itu pihak nya juga meminta data tren pembelian singkong secara
periodik minimal tiga tahun terakhir dari perusahaan, selain juga mencoba
menghitung biaya produksi petani dan perusahaan sehingga bisa menghasilkan
rekomendasi harga yang berkeadilan.
"Selain itu juga menghitung nilai ekonomis produk turunan dari
pemrosesan singkong, seperti kulit dan onggok yg memiliki nilai ekonomis.
Perusahaan banyak yang tidak menghitung itu, hanya menghitung tapiokanya saja
jadi tidak fair untuk petani," katanya.
Diberitakan sebelum nya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor
Wilayah II mendapati 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik
pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka.
Impor tersebut didatangkan dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah
impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau
setara dengan Rp511,4 milyar.
Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang,
Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Dari ke 4 perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan
impor, KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor
sepanjang tahun 2024.
Jumlah nya mencapai 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang
berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan
nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 milyar. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Gabungan Tinjau Jaring Laut di Depan Marriott Resort & Spa Pesawaran, Ini Hasilnya
Jumat, 17 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional, APKLINDO Lampung dan Jobstreet Kolaborasi Tingkatkan Peluang Kerja
Jumat, 17 Januari 2025 -
Profil Kapolresta Bandar Lampung yang Baru, Pernah Jadi Penyidik KPK
Jumat, 17 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Pastikan Stok Pangan Aman Penuhi Kebutuhan Makan Bergizi Gratis
Jumat, 17 Januari 2025