• Jumat, 17 Januari 2025

Pansus Tata Niaga Singkong Dalami Temuan KPPU Soal Impor Tapioka

Jumat, 17 Januari 2025 - 11.00 WIB
73

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan impor tapioka yang dilakukan oleh 4 perusahaan di Lampung.

"Terkait dengan impor tapioka yang dilakukan oleh 4 perusahaan di Lampung seperti temuan dari KPPU ini sedang pansus dalami," kata Anggota Pansus Ahmad Basuki saat dimintai keterangan, Jum'at (17/1/2025).

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung tersebut menyebutkan jika pihaknya saat ini sedang berkunjung ke empat daerah yang menjadi sentra komoditas singkong.

Daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, kabupaten Lampung Tengah, kabupaten Mesuji dan kabupaten Lampung timur.

BACA JUGA: KPPU Temukan Empat Pabrik Singkong di Lampung Impor Tapioka 59.050 Ton Setara 511 Miliar

"Pansus sedang bekerja kunjungan ke 5 kabupaten sentra komoditas singkong di Lampung  untuk menggali informasi dan mengumpulkan data-data sebagai bahan kajian pansus," terusnya.

Ia menuturkan jika pansus harus bekerja secara komprehensif untuk menemukan persoalan mendasar terkait dengan anjoklnya harga singkong agar tidak terulang setiap tahunnya.

"Kita juga gali terkait dengan penguasaan lahan. Dugaan sementara saya jangan-jangan perusahaan ini menguasai lahan peruntukannya harus di cek," kata dia.

"Misal dia perizinan nya sawit tapi ditanami singkong. Sehingga saat petani yang lahannya kecil panen dan berbarengan dengan milik perusahaan tentu yang akan dibawa ke pabrik tentu punya perusahaan dulu," sambungnya.

Selain itu pihak nya juga meminta data tren pembelian singkong secara periodik minimal tiga tahun terakhir dari perusahaan, selain juga mencoba menghitung biaya produksi petani dan perusahaan sehingga bisa menghasilkan rekomendasi harga yang berkeadilan.

"Selain itu juga menghitung nilai ekonomis produk turunan dari pemrosesan singkong, seperti kulit dan onggok yg memiliki nilai ekonomis. Perusahaan banyak yang tidak menghitung itu, hanya menghitung tapiokanya saja jadi tidak fair untuk petani," katanya.

Diberitakan sebelum nya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II mendapati 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka.

Impor tersebut didatangkan dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 milyar.

Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Dari ke 4 perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor, KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024.

Jumlah nya mencapai 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 milyar. (*)