Ketua MKKS SMAN Lampung Setuju Wacana Zonasi PPDB Dihapus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMA Negeri Lampung, Hendra Putra, menyambut baik wacana Wakil Presiden
(Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Kepala SMAN 2 Kota Bandar Lampung ini, kebijakan zonasi yang
diterapkan sejak 2018 itu menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya di
Provinsi Lampung.
"Kami sangat mendukung wacana penghapusan zonasi oleh Pak Gibran.
Karena selama ini penerapan zonasi secara nasional belum sepenuhnya sesuai
dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Lampung," kata Hendra,
Jumat (17/1/2025).
Hendra menjelaskan, salah satu kendala utama adalah tidak semua kecamatan
di Lampung memiliki SMA. Hal itu membuat siswa dari wilayah tertentu kesulitan
mendaftar melalui jalur zonasi.
"Contoh saja di Kota Bandar Lampung, ada kecamatan yang tidak memiliki
SMA. Akibatnya, siswa dari wilayah tersebut otomatis tidak bisa mengakses jalur
zonasi," ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak zonasi terhadap kualitas sekolah. Dengan aturan
bahwa 70 persen siswa diterima berdasarkan jarak tempat tinggal, Hendra mengaku
mutu akademik SMAN 2 Bandar Lampung mengalami penurunan.
"Dulu, siswa yang masuk ke SMAN 2 adalah mereka yang memiliki
kemampuan akademik baik dan motivasi belajar tinggi. Sekarang, seleksi hanya
berdasarkan jarak. Hal ini membuat kualitas menurun," tegasnya.
Menurutnya, penurunan kualitas ini juga menjadi perhatian alumni yang kini
banyak menduduki posisi penting.
"Kami sering mendapat pertanyaan dari alumni, kenapa mutu SMAN 2 tidak
seperti dulu. Padahal, kami sebagai guru tetap memberikan pelayanan terbaik,"
tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti fenomena masyarakat yang memanfaatkan celah
aturan dengan memindahkan alamat Kartu Keluarga (KK) demi mendekati sekolah
favorit.
"Memang, tahun lalu kebijakan titip nama di KK sudah tidak berlaku,
tapi masih ada saja yang mencari cara untuk mengakalinya," imbuhnya.
Hendra menyarankan agar jika sistem zonasi tetap diberlakukan, pemerintah
sebaiknya memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan persentase
jalur tersebut.
"Kalau zonasi tetap ada, kami berharap persentasenya cukup 15 sampai
20 persen saja. Sisanya bisa melalui jalur prestasi atau seleksi
akademik," usulnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi kendala terkait
infrastruktur pendidikan.
"Ada kecamatan yang belum punya SMA, tapi pemerintah daerah tidak bisa
langsung membangun sekolah karena terkendala lahan dan biaya pembangunan,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Perhutanan Sosial di Lampung Capai Peringkat Terbaik Nasional
Jumat, 17 Januari 2025 -
Evakuasi Barang Saat Banjir, Pria di Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik
Jumat, 17 Januari 2025 -
Perhutanan Sosial Jadi Solusi untuk Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan di Lampung
Jumat, 17 Januari 2025 -
Tiga Daerah di Lampung Dilanda Banjir, Korban Jiwa Dilaporkan Dua Orang
Jumat, 17 Januari 2025