• Jumat, 17 Januari 2025

Ketua MKKS SMAN Lampung Setuju Wacana Zonasi PPDB Dihapus

Jumat, 17 Januari 2025 - 14.02 WIB
28

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Lampung, Hendra Putra. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Lampung, Hendra Putra, menyambut baik wacana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Kepala SMAN 2 Kota Bandar Lampung ini, kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2018 itu menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya di Provinsi Lampung.

"Kami sangat mendukung wacana penghapusan zonasi oleh Pak Gibran. Karena selama ini penerapan zonasi secara nasional belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Lampung," kata Hendra, Jumat (17/1/2025).

Hendra menjelaskan, salah satu kendala utama adalah tidak semua kecamatan di Lampung memiliki SMA. Hal itu membuat siswa dari wilayah tertentu kesulitan mendaftar melalui jalur zonasi.

"Contoh saja di Kota Bandar Lampung, ada kecamatan yang tidak memiliki SMA. Akibatnya, siswa dari wilayah tersebut otomatis tidak bisa mengakses jalur zonasi," ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak zonasi terhadap kualitas sekolah. Dengan aturan bahwa 70 persen siswa diterima berdasarkan jarak tempat tinggal, Hendra mengaku mutu akademik SMAN 2 Bandar Lampung mengalami penurunan.

"Dulu, siswa yang masuk ke SMAN 2 adalah mereka yang memiliki kemampuan akademik baik dan motivasi belajar tinggi. Sekarang, seleksi hanya berdasarkan jarak. Hal ini membuat kualitas menurun," tegasnya.

Menurutnya, penurunan kualitas ini juga menjadi perhatian alumni yang kini banyak menduduki posisi penting.

"Kami sering mendapat pertanyaan dari alumni, kenapa mutu SMAN 2 tidak seperti dulu. Padahal, kami sebagai guru tetap memberikan pelayanan terbaik," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti fenomena masyarakat yang memanfaatkan celah aturan dengan memindahkan alamat Kartu Keluarga (KK) demi mendekati sekolah favorit.

"Memang, tahun lalu kebijakan titip nama di KK sudah tidak berlaku, tapi masih ada saja yang mencari cara untuk mengakalinya," imbuhnya.

Hendra menyarankan agar jika sistem zonasi tetap diberlakukan, pemerintah sebaiknya memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan persentase jalur tersebut.

"Kalau zonasi tetap ada, kami berharap persentasenya cukup 15 sampai 20 persen saja. Sisanya bisa melalui jalur prestasi atau seleksi akademik," usulnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi kendala terkait infrastruktur pendidikan.

"Ada kecamatan yang belum punya SMA, tapi pemerintah daerah tidak bisa langsung membangun sekolah karena terkendala lahan dan biaya pembangunan," tutupnya. (*)