• Jumat, 17 Januari 2025

Kejari Metro Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo

Jumat, 17 Januari 2025 - 11.57 WIB
371

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Hendrik saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Proyek Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Dugaan adanya penyimpangan pada proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Hendrik, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Lampung menunjukkan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

LSM Perkara meminta agar Kejaksaan Negeri Metro segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

“Karena di situ jelas ada kerugian negara yang ditemukan oleh BPK-RI Lampung. Kalau kita biarkan saja seperti itu, untuk ke depannya bisa terjadi terus. Kami meminta seluruh anggaran untuk proyek Jalan Dr. Soetomo, mulai tahun 2022 hingga 2023, diperiksa secara menyeluruh,” kata Hendrik kepada media, Jum'at (17/1/2024)

Hendrik menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kota Metro, termasuk peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, jika pengawasan dilakukan dengan benar, kerugian negara tidak akan terjadi.

“Seharusnya kerugian negara ini tidak perlu terjadi jika pengawasan dilakukan secara ketat. Tetapi yang terjadi adalah pengawasan hanya formalitas belaka. Ini membuktikan bahwa pengawasan oleh Dinas PUTR hampir tidak ada. Ini menjadi pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi?” ungkap Hendrik.

Ia juga mengingatkan agar tidak sepenuhnya menyalahkan rekanan atau kontraktor. Menurutnya, Dinas PUTR juga memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi.

Hendrik memastikan bahwa LSM Perkara akan terus mengawal laporan dugaan korupsi ini hingga mendapatkan keadilan. Jika penanganan di tingkat Kejaksaan Negeri Metro tidak memadai, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

“Saya minta laporan kami di Kejaksaan Negeri Metro benar-benar ditindaklanjuti. Jika tidak ada perkembangan di Metro, kami akan bawa ini ke Kejati Provinsi Lampung. Laporan ini sudah mulai diproses dan diperiksa oleh pihak kejaksaan,” tegas Hendrik.

Selain dugaan tidak sesuai spesifikasi, Hendrik juga menyoroti kondisi proyek yang mulai mengalami kerusakan. Ia menyebut bahwa masyarakat umum pun bisa menilai hasil pengerjaan proyek tersebut.

“Ketebalan beton rigid, kualitas material, semuanya harus dicek. Jika masyarakat saja bisa melihat hasilnya buruk, apalagi pihak yang berwenang. Jalan ini sudah mulai rusak, padahal proyeknya belum lama selesai. Ini bukti nyata adanya dugaan penyimpangan,” jelasnya.

LSM Perkara menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah atau Wali Kota Metro, selama kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hendrik berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan proyek-proyek infrastruktur.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat. Namun, kami juga akan terus memantau dan mengawasi agar tidak ada penyimpangan yang merugikan negara,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Dr. Soetomo ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Semua pihak kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Metro untuk mengusut tuntas kasus ini. (*)