Kejari Metro Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo
Kupastuntas.co, Metro - Proyek Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid
beton dan pelebaran Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, menjadi sorotan tajam
setelah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Provinsi Lampung ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Metro.
Dugaan adanya penyimpangan pada proyek tersebut mengakibatkan kerugian
negara yang ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Hendrik, menegaskan bahwa temuan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Lampung menunjukkan proyek
ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.
LSM Perkara meminta agar Kejaksaan Negeri Metro segera mengusut tuntas
dugaan korupsi yang melibatkan pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
“Karena di situ jelas ada kerugian negara yang ditemukan oleh BPK-RI
Lampung. Kalau kita biarkan saja seperti itu, untuk ke depannya bisa terjadi
terus. Kami meminta seluruh anggaran untuk proyek Jalan Dr. Soetomo, mulai
tahun 2022 hingga 2023, diperiksa secara menyeluruh,” kata Hendrik kepada
media, Jum'at (17/1/2024)
Hendrik menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kota
Metro, termasuk peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya,
jika pengawasan dilakukan dengan benar, kerugian negara tidak akan terjadi.
“Seharusnya kerugian negara ini tidak perlu terjadi jika pengawasan
dilakukan secara ketat. Tetapi yang terjadi adalah pengawasan hanya formalitas
belaka. Ini membuktikan bahwa pengawasan oleh Dinas PUTR hampir tidak ada. Ini
menjadi pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi?” ungkap Hendrik.
Ia juga mengingatkan agar tidak sepenuhnya menyalahkan rekanan atau
kontraktor. Menurutnya, Dinas PUTR juga memegang tanggung jawab penuh untuk
memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi.
Hendrik memastikan bahwa LSM Perkara akan terus mengawal laporan dugaan
korupsi ini hingga mendapatkan keadilan. Jika penanganan di tingkat Kejaksaan
Negeri Metro tidak memadai, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
“Saya minta laporan kami di Kejaksaan Negeri Metro benar-benar
ditindaklanjuti. Jika tidak ada perkembangan di Metro, kami akan bawa ini ke
Kejati Provinsi Lampung. Laporan ini sudah mulai diproses dan diperiksa oleh
pihak kejaksaan,” tegas Hendrik.
Selain dugaan tidak sesuai spesifikasi, Hendrik juga menyoroti kondisi
proyek yang mulai mengalami kerusakan. Ia menyebut bahwa masyarakat umum pun
bisa menilai hasil pengerjaan proyek tersebut.
“Ketebalan beton rigid, kualitas material, semuanya harus dicek. Jika
masyarakat saja bisa melihat hasilnya buruk, apalagi pihak yang berwenang.
Jalan ini sudah mulai rusak, padahal proyeknya belum lama selesai. Ini bukti
nyata adanya dugaan penyimpangan,” jelasnya.
LSM Perkara menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah
atau Wali Kota Metro, selama kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Hendrik berharap kasus ini menjadi pelajaran
bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan proyek-proyek
infrastruktur.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah yang berpihak kepada
masyarakat. Namun, kami juga akan terus memantau dan mengawasi agar tidak ada
penyimpangan yang merugikan negara,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Dr. Soetomo ini menjadi pengingat
pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek
pemerintah. Semua pihak kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Metro
untuk mengusut tuntas kasus ini. (*)
Berita Lainnya
-
Yeri Ehwan Tegaskan Pemkot Metro Belum Setujui Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel
Jumat, 17 Januari 2025 -
DPRD Kota Metro Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030
Jumat, 17 Januari 2025 -
Metro Dikepung Banjir, Fraksi PDIP Ultimatum Dinas PUTR Tak Main-main Kelola Anggaran
Jumat, 17 Januari 2025 -
Metro Lampung Dikepung Banjir
Jumat, 17 Januari 2025