• Jumat, 17 Januari 2025

Kejari Lamsel Bidik Dugaan Proyek Fiktif Kades Tanjung Sari Natar

Jumat, 17 Januari 2025 - 14.29 WIB
53

Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) tengah membidik dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

Dari informasi yang dihimpun, Kades Tanjung Sari, Prayitno, salah satunya diduga mengakali proyek fisik yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Tudingan kecurangan pun melebar, karena hingga tahun 2024 berakhir, ada beberapa pekerjaan fisik yang tak kunjung selesai dilakukan pembangunan.

Contoh saja, rehabilitasi sarana olahraga lapangan bola bernilai sekitar Rp260 jutaan. Lalu, jalan paving blok yang dianggarkan kisaran Rp60 jutaan. Kemudian, ternak berikut kandang sapi sebesar Rp90 jutaan.

Informasi terbaru, dugaan praktik proyek fiktif tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum dan diterima di Kantor Kejari Lamsel.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh membenarkan, sudah ada laporan masuk terkait dugaan perkara korupsi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

"Benar, ada laporan masyarakat masuk ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Kasi Intel, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Disinggung mengenai kapan waktu pelaporan dugaan kasus korupsi tersebut, Volan menjawab tanggal 9 Januari 2025.

Ditelisik lebih lanjut, terkait respon kejaksaan terhadap laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Volan menjawab, "Tindak lanjutnya, sedang proses telaahan," tegasnya. (*)