86 Persen Kawasan Hutan di Lampung Terdapat Aktivitas Manusia
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kawasan hutan di Provinsi Lampung yang sebelumnya tercatat seluas 1.004.735 hektare, mengalami perubahan status setelah dilakukan pencermatan ulang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan pada tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, SE, MM, Jum'at (17/1/2025).
Yanyan mengatakan luas kawasan hutan saat ini tercatat 948.641 hektare. Meskipun ada penurunan angka, hal ini bukan disebabkan oleh hilangnya hutan, melainkan karena penataan ulang yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.
"Kawasan hutan di Provinsi Lampung dulu itu 1.004.735 tetapi pada tahun 2022 Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan melakukan pencermatan kembali terhadap kawasan hutan di Lampung dan diperoleh angka 948.641 hektare," kata dia.
Menurutnya, dari 948 ribu hektare tersebut dibagi menjadi dua kewenangan. Ada yang diberikan ke UPT Kementerian melalui Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ada juga kewenangan Provinsi Lampung.
"Total yang dikelola Provinsi Lampung sekitar 56 persen atau sekitar 541 ribu hektare dan ini dikelola oleh 17 KPH. Yang dikelola hutang lindung, hutan produksi dan hutan konservasi yaitu Tahura Wan Abdul Rahman," tuturnya.
Menurutnya, dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan para KPH memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pengelolaan yang diawali dengan penyusunan tata hutan.
"Jadi mereka memotret kondisi hutan di wilayah masing-masing. Kemudian dilakukan pendataan yaitu blok inti atau blok lindung yang kondisinya masih berupa hutan," sambungnya.
Sementara itu, dari hasil tata hutan diperoleh angka 14 persen yang masih hutan tanpa ada aktifitas manusia kemudian sisanya 86 persen sudah ada aktifitas manusia dan itu merupakan aktifitas yang komulatif dan tidak tiba-tiba atau blok kategori pemanfaatan.
"Nah dari 56 persen ini seluas 109 ribu hektare merupakan izin yang diberikan kepada korporasi. Untuk menjalankan usaha nya mereka diwajibkan untuk menyusun RKU 20 tahunan dan setiap tahun mereka harus menyusun rencana kerja tahunan dan harus tercantum apa saja aktifitas nya," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingginya Nilai Jual Jadi Kendala Lambatnya Progres Pelepasan Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Jumat, 17 Januari 2025 -
1500 KK Duduki Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Jumat, 17 Januari 2025 -
Program Perhutanan Sosial di Lampung Capai Peringkat Terbaik Nasional
Jumat, 17 Januari 2025 -
Evakuasi Barang Saat Banjir, Pria di Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik
Jumat, 17 Januari 2025