1500 KK Duduki Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat terdapat sebanyak 1500 bidang lahan aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung di Way Dadi yang diduduki masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Meydiandra, saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, SE, MM, Jum'at (17/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Donald Sihotang menyampaikan pertanyaan terkait status serta progres pengelolaan serta pelepasan aset pemerintah provinsi Lampung yang saat ini diduduki masyarakat Way Dadi.
"Dari aset pemerintah provinsi Lampung kemarin yang dikelola dan diserahkan dengan masyarakat itu sudah berapa persen dan bagaimana progres nya," kata Donald Sihotang saat menyampaikan pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, Meydiandra mengatakan bahwa pemerintah provinsi Lampung memang mengelola beberapa aset daerah yang tidak terpakai atau belum termanfaatkan.
"Soal ketentuan regulasi memang harus di kami, sebagai pengelola terkait dengan aset Way Dadi perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aset Way Dadi itu terdiri dari tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) total kurang lebih 89 hektare," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa perolehan lahan didapat pada tahun 90 sehingga saat itu lahan tersebut memang sudah dikuasai masyarakat, hingga akhirnya kebijakan dari pemerintah pada saat itu tidak memungkinkan untuk di tarik kembali.
"Pada saat itu jaman pak Syachroedin, karena pada saat itu telah di telaah dan teliti tidak memungkinkan kita tarik kembali, karena di dalam 89 hektare itu itu sudah ada sekitar 1500 bidang itu sudah ada 1500 KK," kata dia.
Sehingga menanggapi persoalan tersebut, pemerintah provinsi Lampung membentuk tim untuk membahas terkait kebijakan yang mungkin bisa dilakukan, hasilnya apabila ditarik kembali kemungkinan mudhorat nya lebih besar dibanding manfaat yang akan di dapatkan.
"Pertama cost yang akan keluar untuk ganti rugi kemungkinan akan lebuh besar, kemudian biaya pengamanan dan macam-macam, belum lagi nanti ada efek stabilitas wilayah karena luasan nya 89 hektare, jadi disimpulkan waktu itu untuk dilepas dikarena syarat regulasi memungkinkan untuk dilepas sepanjang dengan catatan," sambungnya.
Namun ia menegaskan, proses pelepasan yang dilakukan pun tidak mudah, sebab status dari lahan yang diduduki adalah HPL, sedangkan pada umumnya status lahan adalah hak pakai, ia menjelaskan untuk pelepasan aset yang statusnya HPL memerlukan persetujuan Menteri.
"Akhirnya kita meminta persetujuan Menteri, setelah mendapat persetujuan Menteri, kita juga membutuhkan persetujuan DPRD, baru penetapan oleh Gubernur lahan itu di lepas, proses nya panjang dan SK pelepasan nya itu baru terbit sekitar tahun 2015/2016 baru terbit hampir 10 tahun lebih proses itu dilakukan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingginya Nilai Jual Jadi Kendala Lambatnya Progres Pelepasan Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Jumat, 17 Januari 2025 -
Program Perhutanan Sosial di Lampung Capai Peringkat Terbaik Nasional
Jumat, 17 Januari 2025 -
Evakuasi Barang Saat Banjir, Pria di Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik
Jumat, 17 Januari 2025 -
Perhutanan Sosial Jadi Solusi untuk Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan di Lampung
Jumat, 17 Januari 2025