• Jumat, 17 Januari 2025

Ratusan Randis Pemkot Metro Nunggak Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 - 14.20 WIB
225

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 207 kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terungkap menunggak pajak. Informasi ini terkuak berdasarkan data Samsat Provinsi Lampung yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset daerah dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengonfirmasi temuan tersebut dan menjelaskan bahwa isu ini bukan hanya terjadi di Kota Metro, tetapi juga di berbagai kabupaten/kota lain di Lampung.

Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan milik masyarakat yang juga menunggak pajak, meski jumlahnya jauh lebih besar tetapi jarang terekspos. 

Bangkit menjelaskan bahwa data Samsat Provinsi Lampung mencatat 207 Randis Pemkot Metro yang menunggak pajak. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci sejak kapan penunggakan tersebut terjadi. 

“Entah menunggaknya di tahun 2021, 2022, 2023, atau di tahun 2024. Data itu sedang kami cek di Samsat, Randis itu milik dinas apa saja,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025)

Menurut Bangkit, penunggakan pajak Randis biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kendaraan yang sudah rusak atau hilang tetapi belum dilaporkan ke Bidang Aset. Hal ini membuat kendaraan tersebut tetap tercatat aktif, sehingga pajaknya terus berjalan. 

“Misalnya, motor itu rusak atau motor itu hilang tapi belum dilaporkan Bidang Aset. Jadi menunggak terus pajaknya, padahal sudah diperiksa inspektorat dan uangnya sudah dikembalikan,” jelasnya. 

Untuk mengatasi hal ini, Bangkit menginstruksikan agar Randis yang sudah rusak atau tidak dipakai segera dihapuskan atau dilelang.

“Kalau mobil rusak di garasi dan tidak dihapuskan, ya pajaknya masih terus terhitung,” tambahnya. 

Pembayaran pajak Randis di Pemkot Metro dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan dana pemeliharaan rutin. Dana ini memiliki kode rekening khusus yang hanya digunakan untuk pembayaran pajak Randis. 

"Karena kode rekeningnya khusus. Pembayaran pajak di setiap OPD dapat dilihat dari SPJ pada masing-masing OPD," ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Metro tengah melakukan pendataan ulang Randis yang menunggak pajak untuk memastikan status kendaraan tersebut, apakah masih berfungsi atau sudah tidak layak pakai.

Bangkit juga menyarankan agar proses pelelangan atau penghapusan kendaraan yang sudah tidak digunakan dapat dipercepat. 

Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada seluruh OPD untuk lebih teliti dalam mengelola aset dan memastikan pembayaran pajak tepat waktu agar tidak menimbulkan beban administrasi di masa mendatang. 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permasalahan ini. 

Permasalahan penunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkot Metro ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola aset daerah yang lebih baik dan transparan untuk mencegah masalah serupa di masa depan. (*)