Ratusan Randis Pemkot Metro Nunggak Pajak
Kupastuntas.co,
Metro - Sebanyak 207 kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kota (Pemkot)
Metro terungkap menunggak pajak. Informasi ini terkuak berdasarkan data Samsat
Provinsi Lampung yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat.
Kondisi
ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset daerah dan langkah-langkah
yang diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengonfirmasi temuan tersebut
dan menjelaskan bahwa isu ini bukan hanya terjadi di Kota Metro, tetapi juga di
berbagai kabupaten/kota lain di Lampung.
Ia
juga menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan milik masyarakat yang juga
menunggak pajak, meski jumlahnya jauh lebih besar tetapi jarang terekspos.
Bangkit
menjelaskan bahwa data Samsat Provinsi Lampung mencatat 207 Randis Pemkot Metro
yang menunggak pajak. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci sejak
kapan penunggakan tersebut terjadi.
“Entah
menunggaknya di tahun 2021, 2022, 2023, atau di tahun 2024. Data itu sedang
kami cek di Samsat, Randis itu milik dinas apa saja,” kata dia saat
dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025)
Menurut
Bangkit, penunggakan pajak Randis biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, di
antaranya kendaraan yang sudah rusak atau hilang tetapi belum dilaporkan ke
Bidang Aset. Hal ini membuat kendaraan tersebut tetap tercatat aktif, sehingga
pajaknya terus berjalan.
“Misalnya,
motor itu rusak atau motor itu hilang tapi belum dilaporkan Bidang Aset. Jadi
menunggak terus pajaknya, padahal sudah diperiksa inspektorat dan uangnya sudah
dikembalikan,” jelasnya.
Untuk
mengatasi hal ini, Bangkit menginstruksikan agar Randis yang sudah rusak atau
tidak dipakai segera dihapuskan atau dilelang.
“Kalau
mobil rusak di garasi dan tidak dihapuskan, ya pajaknya masih terus terhitung,”
tambahnya.
Pembayaran
pajak Randis di Pemkot Metro dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat
daerah (OPD) menggunakan dana pemeliharaan rutin. Dana ini memiliki kode
rekening khusus yang hanya digunakan untuk pembayaran pajak Randis.
"Karena
kode rekeningnya khusus. Pembayaran pajak di setiap OPD dapat dilihat dari SPJ
pada masing-masing OPD," ungkapnya.
Sebagai
langkah awal, Pemkot Metro tengah melakukan pendataan ulang Randis yang
menunggak pajak untuk memastikan status kendaraan tersebut, apakah masih
berfungsi atau sudah tidak layak pakai.
Bangkit
juga menyarankan agar proses pelelangan atau penghapusan kendaraan yang sudah
tidak digunakan dapat dipercepat.
Di
sisi lain, pihaknya mengimbau kepada seluruh OPD untuk lebih teliti dalam
mengelola aset dan memastikan pembayaran pajak tepat waktu agar tidak
menimbulkan beban administrasi di masa mendatang.
Hingga
berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait
permasalahan ini.
Permasalahan
penunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkot Metro ini menjadi pengingat pentingnya
tata kelola aset daerah yang lebih baik dan transparan untuk mencegah masalah
serupa di masa depan. (*)
Berita Lainnya
-
Metro Lampung Dikepung Banjir
Jumat, 17 Januari 2025 -
Akademisi Soroti Sederet Proyek Bermasalah di Metro: Pengawasan Lemah, Tender Diduga Tidak Transparan
Kamis, 16 Januari 2025 -
Alokasi Anggaran Rutin Gedung Bappeda Metro Diduga Tidak Transparan
Kamis, 16 Januari 2025 -
Panik! Pejabat DPUTR Kabur Saat Dikonfirmasi Soal Temuan BPK Terkait Kerugian Pembangunan Jalan di Metro
Rabu, 15 Januari 2025