Pemprov Lampung Dirikan Posko Jelang Penertiban Aset Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mandirikan posko terpadu menjelang penertiban dan pengamanan lahan aset di Desa Sabah Balau dan Sukarame Baru.
Posko terpadu tersebut harapannya dapat dimanfaatkan oleh warga yang menempati aset Pemprov Lampung untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengaduan.
"Unsur di dalam posko itu ada dari kepolisian, dari BPKAD hingga satpol PP. Apapun keluhan dari masyarakat ditampung disitu," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Provinsi Lampung, Indra Sanjaya, saat dimintai keterangan, Kamis (16/1/2025).
Ia mengatakan jika penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemprov Lampung juga sudah melakukan berbagai tahapan agar penertiban bisa dilakukan dengan humanis.
"Waktunya kita tidak berani menyampaikan kapan. Pokoknya nanti kalau sudah ada info dari kawan-kawan aparat penegak hukum baru kita bergerak," jelasnya.
Untuk diketahui, penertiban lahan yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung berlokasi di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Aset tanah milik Pemprov Lampung tersebut sampai saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.
Aset tersebut diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung yang kemudian diterbitkan Sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
Pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta 5 bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilika.
Namun warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.
Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditanda tangani oleh Bapak Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut.
Bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan 6 (enam) Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga.
Akan tetapi tidak diindahkan bahkan yang menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.
Warga telah melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindak lanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).
Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan dan pihak lainnya sejak bulan September 2024, dan telah mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Muda Unila Anwar Fadila Raih Kesempatan Belajar ke Tiga Benua
Kamis, 16 Januari 2025 -
Danrem 043 Garuda Hitam Harap Usulan Nama Kodam XX Krakatau Diterima Mabes TNI AD
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemotor Tewas Akibat Jalan Rusak di Jalan Soekarno Hatta Depan PKOR Bandar Lampung
Kamis, 16 Januari 2025 -
Unila Gelar Anugerah Be Strong dan Festival Kebudayaan untuk Perkuat Identitas Bangsa di Era Globalisasi
Kamis, 16 Januari 2025