Pemkab Lambar Kembali Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat Ismet Inoni. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali mengumumkan perpanjangan
pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai
20 Januari 2025.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda)
sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung
Barat Ismet Inoni mengatakan, hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur
tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang
terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil
pengadaan PPPK Tahun 2024.
Kemudian keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2025 tentang
PPPK Paruh waktu, lalu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nonor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan
PPPK.
"Kemudian terakhir
berdasarkan kebijakan pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk
bisa diangkat menjadi PPPK," kata dia kepada Kupastuntas.co, Kamis (16/1/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan
surat itu BKN memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap II
selama 5 (lima) hari mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025, seluruh
instansi diminta agar mempedomani jadwal terbaru yang telah ditetapkan dan
mengumumkan ke masyarakat.
"Dalam surat tersebut dijelaskan pejabat
pembina kepegawaian memerintahkan kepada pejabat pengelola Kepegawaian untuk
menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait, memastikan pegawai
Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan
pendaftaran," imbuhnya.
"Kemudian
menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data
(Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan
status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," sambungnya.
Ia menegaskan, dengan
berlakunya surat tersebut maka lampiran surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/BKS.04.01/SD/K/2025
tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II
dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya diberitakan
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang pendaftaran seleksi penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll hingga 15 Januari
2025.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda)
sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung
Barat Ismet Inoni mengatakan, penyesuaian jadwal pendaftaran tersebut
berdasarkan surat No : 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Surat keputusan tersebut
terkait tentang penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun Anggaran 2024 Tahap Il yang ditujukan
kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan pejabat pembina kepegawaian
instansi daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Rugikan Negara Rp 57 Juta, Proyek Peningkatan Jalan di Kubu Perahu Lambar Diduga Kembali Bermasalah
Jumat, 07 Februari 2025 -
Hewan Buas Diduga Harimau Memangsa Anjing di Kubu Perahu Lampung Barat
Senin, 03 Februari 2025 -
7 Rumah Terdampak Kebakaran di Way Tenong Lambar, Kerugian Rp 300 Juta Lebih
Minggu, 02 Februari 2025 -
Breaking News, Kebakaran Landa Rumah di Area Padat Penduduk Way Tenong Lambar
Minggu, 02 Februari 2025