• Kamis, 16 Januari 2025

Pemasangan Jaring Laut di Depan Marriott Resort & Spa Pesawaran Belum Kantongi Izin

Kamis, 16 Januari 2025 - 15.27 WIB
92

Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah saat dimintai keterangan, Kamis (16/1/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menjelaskan terkait dengan pemasangan pagar laut yang ada di Perairan Pantai Mutun, Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah mengatakan, jika yang dipasang di Perairan Mutun bukanlah pagar namun berupa jaring.

Pemasangan jaring tersebut dilakukan oleh pihak Lampung Marriott Resort & Spa yang bertujuan untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi pantai didepan Lampung Marriott Resort & Spa.

"Ini berbeda dengan yang di Tangerang, disini itu dari permukaan laut sampai ke bawah dan itu bentuknya jaring. Jadi ini adalah pelaku usaha wisata yang include dengan hotel di sana," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (16/1/2025).

Sadariah mengatakan jika pihak Lampung Marriott Resort & Spa sebenarnya telah mengajukan perizinan ke Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pihak Lampung Marriott Resort & Spa telah dimintai untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun sampai saat ini izin PKKPRL tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian.

"Mereka sudah mengajukan perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian teknis nya sudah dilakukan. Mereka sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP, dengan luasan yang diberikan untuk izinnya itu 3 hektar," jelasnya.

"Tetapi dengan membayar PNBP itu bukan berarti izinnya keluar, harus di tandatangani oleh Menteri. Artinya izin secara formalitas nya belum terlihat tetapi dengan PNBP itu berarti mereka sudah berproses," sambungnya.

Menurutnya, dengan luasan 3 hektar tersebut pihak Lampung Marriott Resort & Spa akan membuat rumah ikan serta hingga transplantasi terumbu karang.

"Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektar di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan 4x6 dan ada beberapa plot itu dijumlahkan dan totalnya 3 hektar," kata dia.

Ia mengatakan meski dilakukan pemasangan jaring, nelayan masih tetap bisa melakukan aktivitas melaut lantaran sudah disediakan enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk.

"Dari penilaian KKP dengan kesepakatan, pelaku usaha ini membuka pintu akses. Ada 6 pintu akses keluar masuk bagi nelayan lokal. Luasan pintu nya kurang lebih 6 meter," kata dia.

Ia juga mengatakan jika sampai saat ini belum menerima laporan dari nelayan setempat yang merasa di rugikan akibat adanya jaring tersebut.

"Sejauh ini kami belum dapat laporan dari nelayan setempat kalau mereka kesulitan untuk masuk kesitu. Selain itu sudah dilakukan sosialisasi kepada nelayan sekitar di Desa Suka Jaya Lempasing dan Desa Hurun Pesawaran," jelasnya.

Sementara itu Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hardian SY. Prayitno mengatakan pada prinsipnya pengawasan berdasarkan UU Cipta Kerja dilakukan oleh siapa yang menerbitkan perizinan.

"Namun prinsipnya kami juga pasti turun bersama dengan KKP. Kita sudah beberapa kali turun melakukan pendampingan Satwas PSDKP KKP dua kali. Yaitu di November 2023 dan 2024," katanya.

Menurutnya, KKP sudah pernah melakukan teguran kepada pihak Lampung Marriott Resort & Spa karena belum melakukan pengurusan perizinan.

"Saat itu pertama sudah keluar teguran dari KKP, saat itu akhirnya mereka langsung mengurus izin KPPRL yang sampai saat ini sedang dalam proses," kata dia.

Ia mengatakan jika usai mendapatkan laporan pihak Satgas PSDKP berencana akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan pemasangan jaring tersebut.

"Kemarin kita sudah koordinasi dan infonya besok dari Satwas PSDKP Lempasing infonya akan turun ke lapangan dan mengecek," tutupnya. (*)