Mitra Bentala: Pagar Laut Batasi Akses Nelayan dan Tidak Efektif Cegah Abrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pembangunan pagar laut sepanjang 1 kilometer di Pantai Mutun, Desa
Sukajaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menuai kritik dari
berbagai pihak, termasuk dari Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala
Lampung, Mashabi.
Ia menilai pemasangan pagar
laut yang berlokasi sekitar 500 meter dari pesisir Pantai Mutun, tepat di depan
Marriott Resort and Spa, berdampak negatif terhadap akses publik dan merugikan
nelayan setempat.
Mashabi menegaskan bahwa
laut, termasuk daerah pasang surut, merupakan wilayah dengan prinsip akses
terbuka bagi publik dan tidak seharusnya dikavling atau dibatasi. Pembatasan
ini dinilai melanggar hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya
dari hasil laut.
“Laut tidak boleh dikavling-kavling
karena merupakan wilayah yang terbuka untuk publik. Adanya pagar laut seperti
ini akan membatasi akses nelayan yang selama ini memanfaatkan laut untuk
mencari nafkah,” ujar Mashabi. Kamis (16/1/2025).
Ia juga menyoroti bahwa
setiap aktivitas atau kegiatan yang membatasi akses di wilayah pesisir harus
mematuhi regulasi yang berlaku, salah satunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan
wilayah pesisir harus memperhatikan akses masyarakat pesisir dan keberlanjutan
lingkungan.
Lebih lanjut, Mashabi
menekankan bahwa dampak langsung dari pemasangan pagar laut ini adalah
pembatasan akses bagi nelayan. Nelayan yang biasanya melintasi area tersebut
kini harus mencari jalur lain yang lebih jauh, sehingga berdampak pada
meningkatnya biaya operasional mereka.
“Nelayan harus menempuh
jalur yang lebih panjang, sehingga pengeluaran biaya untuk bahan bakar perahu
meningkat. Hal ini jelas merugikan secara ekonomi bagi para nelayan yang hanya
mengandalkan hasil tangkapan harian," tambahnya.
Selain berdampak ekonomi,
pemasangan pagar laut juga dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak nelayan
dalam melaut, terutama bagi mereka yang biasa mencari tangkapan di sekitar
wilayah tersebut.
Mashabi juga mempertanyakan
efektivitas pagar laut dalam mencegah abrasi pantai. Menurutnya, cara tersebut
bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan abrasi.
“Pagar laut bukan metode
yang efektif untuk mencegah abrasi pantai. Sebaiknya, upaya pencegahan
dilakukan dengan metode yang lebih alami, seperti penanaman dan pelestarian
mangrove yang terbukti mampu menahan abrasi secara efektif," jelasnya.
Selain merugikan nelayan,
pemasangan pagar laut juga dianggap dapat mengganggu ekosistem laut. Mashabi
menjelaskan bahwa struktur pagar yang hanya berupa pembatas fisik dapat
membatasi ruang gerak biota laut dalam berkembang biak dan bermigrasi.
“Pagar laut ini dapat
mengganggu pergerakan biota laut yang seharusnya bebas berkembang biak dan
bermigrasi secara alami. Pembatasan ruang gerak ini tentu dapat mempengaruhi
keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lulus Uji Kompetensi, 9 Dosen UIN RIL Naik Jabatan Akademik Sebagai Profesor
Kamis, 16 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dimulai 20 Januari 2025
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemasangan Jaring Laut di Depan Marriott Resort & Spa Pesawaran Belum Kantongi Izin
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pansus DPRD Lampung: Ada Perusahaan Singkong Syaratkan Kadar Pati Cukup Tinggi yang Beratkan Petani
Kamis, 16 Januari 2025