• Kamis, 16 Januari 2025

Mitra Bentala: Pagar Laut Batasi Akses Nelayan dan Tidak Efektif Cegah Abrasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 13.32 WIB
20

Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, Mashabi. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembangunan pagar laut sepanjang 1 kilometer di Pantai Mutun, Desa Sukajaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, Mashabi.

Ia menilai pemasangan pagar laut yang berlokasi sekitar 500 meter dari pesisir Pantai Mutun, tepat di depan Marriott Resort and Spa, berdampak negatif terhadap akses publik dan merugikan nelayan setempat. 

Mashabi menegaskan bahwa laut, termasuk daerah pasang surut, merupakan wilayah dengan prinsip akses terbuka bagi publik dan tidak seharusnya dikavling atau dibatasi. Pembatasan ini dinilai melanggar hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut. 

“Laut tidak boleh dikavling-kavling karena merupakan wilayah yang terbuka untuk publik. Adanya pagar laut seperti ini akan membatasi akses nelayan yang selama ini memanfaatkan laut untuk mencari nafkah,” ujar Mashabi. Kamis (16/1/2025).

Ia juga menyoroti bahwa setiap aktivitas atau kegiatan yang membatasi akses di wilayah pesisir harus mematuhi regulasi yang berlaku, salah satunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan akses masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan. 

Lebih lanjut, Mashabi menekankan bahwa dampak langsung dari pemasangan pagar laut ini adalah pembatasan akses bagi nelayan. Nelayan yang biasanya melintasi area tersebut kini harus mencari jalur lain yang lebih jauh, sehingga berdampak pada meningkatnya biaya operasional mereka. 

“Nelayan harus menempuh jalur yang lebih panjang, sehingga pengeluaran biaya untuk bahan bakar perahu meningkat. Hal ini jelas merugikan secara ekonomi bagi para nelayan yang hanya mengandalkan hasil tangkapan harian," tambahnya. 

Selain berdampak ekonomi, pemasangan pagar laut juga dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak nelayan dalam melaut, terutama bagi mereka yang biasa mencari tangkapan di sekitar wilayah tersebut. 

Mashabi juga mempertanyakan efektivitas pagar laut dalam mencegah abrasi pantai. Menurutnya, cara tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan abrasi. 

“Pagar laut bukan metode yang efektif untuk mencegah abrasi pantai. Sebaiknya, upaya pencegahan dilakukan dengan metode yang lebih alami, seperti penanaman dan pelestarian mangrove yang terbukti mampu menahan abrasi secara efektif," jelasnya. 

Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut juga dianggap dapat mengganggu ekosistem laut. Mashabi menjelaskan bahwa struktur pagar yang hanya berupa pembatas fisik dapat membatasi ruang gerak biota laut dalam berkembang biak dan bermigrasi. 

“Pagar laut ini dapat mengganggu pergerakan biota laut yang seharusnya bebas berkembang biak dan bermigrasi secara alami. Pembatasan ruang gerak ini tentu dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut,” tandasnya. (*)