12 Hutan Register di Provinsi Lampung Diduduki Warga

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12 hutan register di Provinsi
Lampung kini sebagai besar sudah diduduki warga, dan sebagian lagi jadi hutan
produksi yang dikelola beberapa perusahaan.
Berdasarkan
SK Menhutbun No.256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luas kawasan hutan di
Provinsi Lampung 1.004.735 hektar. Dengan presentase luas kawasan hutan
terhadap luas daratan Provinsi Lampung adalah 28,45%.
Berdasarkan
fungsinya, kawasan hutan di Provinsi Lampung dibagi ke dalam 3 jenis, yaitu
kawasan hutan konservasi yang meliputi Taman Nasional Way Kambas dengan luas
356.800 hektar, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan 130.000 hektar.
Lalu,
kawasan cagar budaya meliputi Cagar Alam Laut Bukit Barisan
Selatan seluas 21.600 hektar dan Cagar Alam Laut Krakatau seluas 13.735,10
hektar. Serta Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman
seluas 22.245 hektar.
Lalu
kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan makhluk hidup, pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah dengan total
luas 317.615 hektar.
Terakhir, kawasan hutan produksi terdiri dari Kawasan
Hutan Produksi Tetap seluas 33.358 hektar dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas
191.732 hektar.
Informasi
dihimpun Kupas Tuntas, kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung ini kemudian
dibagi menjadi 12 hutan register meliputi Hutan Register 18 di
Pesawaran, Hutan Register 42 di Way Kanan, Hutan Register 44 di Tulangbawang
Barat dan Way Kanan, Hutan Register 45 di Mesuji dan Hutan Register 46 di Way
Kanan.
Selanjutnya, Hutan Register 40 di Lampung Selatan, Hutan Register 38 Gunung
Balak di Lampung Timur, Hutan Register 47 dan Hutan Register 08 di Lampung
Tengah, Hutan Register 22 di Pringsewu, Hutan Register 19 Gunung Betung di Pesawaran dan
Hutan Register 39 di Tanggamus.
Sayangnya, saat ini sebagian besar 12 hutan register ini sudah diduduki dan
dikelola warga, serta sebagian lagi dikelola perusahaan menjadi hutan produksi.
Seperti di Hutan Register 47 Way Terusan, Lampung Tengah, sejak tahun
2000 terdapat ribuan masyarakat yang telah bermukim selama bertahun-tahun.
Kondisi tutupan lahan di Hutan Register 47 Way Terusan kini berupa
pertanian, perkebunan, sawah, rawa dan pemukiman. Kondisi serupa juga terjadi
di Hutan Register 08 Rumbia, Lampung Tengah. Di kedua kawasan register ini yang
sudah diduduki dan dikelola warga seluas 17.633 hektar.
Aksi perambahan hutan register paling parah terjadi di Hutan Register 45
Mesuji. Data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten pada
Rabu (15/1/2025), terungkap 75% lahan Register 45 sudah dirambah warga termasuk di dalamnya
5% kemitraan, dan sisanya 25% masih dikelola sepenuhnya oleh PT Silva Inhutani
dari total luas lahan 43.100 hektar.
Ada beberapa warga meninggal karena berebut lahan di Register 45 Mesuji.
Hingga kini konflik antar warga masih sering terjadi di lokasi tersebut.
Konflik agraria di Register 45 Mesuji terjadi sejak tahun 1998, yang
membuat sebagian wilayahnya bagaikan lahan tak bertuan yang meliputi tiga
kecamatan, yaitu Kecamatan Way Serdang, Simpang Pematang, dan Mesuji Timur.
Lahan tersebut digunakan warga untuk menanam singkong sebagai mata
pencaharian mereka. Lambat laun kawasan ini kemudian semakin merambah daerah
sekitarnya, hingga mereka mendirikan desa sendiri.
Terakhir, ratusan warga mengatasnamakan masyarakat suku Mesuji dari delapan
desa menggelar aksi di Kantor Pemda Mesuji, Senin (13/1/2025), menuntut
pemerintah memberikan lahan di Register 45 kepada mereka.
Pendudukan lahan register juga terjadi di Hutan Register 44 di Tulangbawang
Barat dan Way Kanan. Terjadi konflik antar warga di kawasan register ini dipicu
tapal batas Kabupaten Tulangbawang Barat dan Way Kanan yang tidak jelas.
PT Inhutani V yang sempat mengelola Register 44 menjadi kawasan hutan
produksi dibuat tidak berdaya. Kini Register 44 sudah dikelola oleh ribuan
penggarap dengan mengubah lahan menjadi hamparan perkebunan singkong.
Bahkan, di kawasan Hutan Register 44 ada lahan yang juga diperjualbelikan
oleh masyarakat setempat maupun pendatang yang mengklaim memiliki dan
mengelolanya selama ini.
Awalnya lahan Register 44 ini seluas 32.000 hektar lebih. Tapi, berdasarkan
pada hasil pengukuran terakhir hanya seluas 29.000 hektar.
Kawasan tersebut kini telah dihuni ribuan jiwa yang tersebar di empat dusun
yang menginduk di Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang.
Namun, dalam mengelola lahan register tersebut, warga masih banyak dihantui
tumpang-tindih kepemilikan dan pengelolaannya, mengingat sebagian pendatang
mengaku lahan yang dikelola mereka bisa diakui oleh lebih dari puluhan orang.
"Saya sudah puluhan kali ganti surat karena selalu datang oknum warga
yang mengaku pemilik lahan yang sah. Jika tidak dituruti permintaan mereka,
kami diancam diusir," kata seorang warga Gunung Terang di Register 44,
baru-baru ini.
Dalam kawasan ini juga sempat terjadi bentrok antar warga dengan kelompok
yang diduga kawanan preman hingga mengakibatkan sedikitnya tiga warga tewas dan
empat warga lainnya terluka parah.
Kondisi yang sama juga terjadi di Hutan Register 40 di Lampung Selatan.
Lahan register ini sudah diduduki dan dikelola warga. Bahka sudah menjadi
beberapa desa, diantaranya Desa Malang Sari, Desa Budi Lestari, Desa Sinar
Karya, Desa Jati Indah, dan Desa Jati Baru.
Saat ini ada 18 desa yang status lahannya belum lepas dari Kawasan Hutan
Register 40 tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Sari, Tanjung
Bintang, Kertosari, dan Jati Agung.
Keberadaan desa-desa ini sudah ada sejak puluhan tahun dan sudah ditinggali
warga turun temurun. Meski statusnya masih tercatat sebagai kawasan hutan,
namun wilayahnya secara umum sudah terlihat sebagai wilayah desa definitif.
Tidak hanya menjadi permukiman dan peladangan, namun juga tempat berdirinya
bangunan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah dan puskesmas.
Warga di daerah lain juga melakukan aksi menduduki dan mengelola di hutan
register lainnya. Dari 12 hutan register yang ada di Provinsi Lampung, semuanya
sudah ada aktivitas warga yang melakukan penanaman maupun mendirikan bangunan.
Padahal, berdasarkan Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2015 tentang
Penertiban dan Pengendalian Kawasan Hutan di Provinsi Lampung dalam Pasal 21
dituliskan dilarang mendirikan segera bentuk bangunan permanen maupun semi
permanen untuk pemukiman maupun tempat usaha dalam kawasan hutan.
Selain itu, pemerintah juga sudah menerbitkan Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH) berupa pemanfaatan kawasan hutan register. Luas areal
PBPH di Provinsi Lampung mencapai 108.909 hektar. Lahan tersebut dikelola oleh
perusahaan-perusahaan pemegang izin untuk menanam jenis pohon berkayu yang
cepat tumbuh, seperti akasia, karet, sengon, dan jenis-jenis kayu lainnya.
Areal PBPH tersebut tersebar di beberapa kawasan hutan register,
diantaranya Hutan Register 18 di Pesawaran, Register 42
di Way Kanan, Register 44 di Tulangbawang Barat, Register 45 di
Mesuji dan Register 46 di Way Kanan.
Perusahaan-perusahaan pemegang izin ini bertanggung jawab untuk melakukan
kegiatan penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan kayu yang diproduksi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat dihubungi
meminta untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis.
"Silahkan di list saja pertanyaannya dulu ya, nanti dijawab ya,"
kata Yanyan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1/2025).
Sementara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri
Musri menegaskan, sebanyak 12 hutan register di Provinsi Lampung kini sebagian
besar sudah diduduki dan dikelola oleh warga. Sedangkan sebagian lainnya
berubah menjadi hutan produksi yang dikelola perusahaan.
"Kerusakan ini bukan fenomena baru, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun," tegas Irfan. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 16 Januari 2025 dengan judul "12 Hutan Register di Lampung Diduduki Warga"
Berita Lainnya
-
Dorong Pertumbuhan Ekosistem Motor Listrik, PLN UID Lampung Gandeng KOSMIK Gelar Sunmori Hijau
Selasa, 29 April 2025 -
Pemprov Lampung Mulai Antisipasi Musim Kemarau, KPH Diminta Tingkatkan Patroli
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion Sumpah Pemuda Tak Gunakan Anggaran Pemprov Lampung
Selasa, 29 April 2025 -
1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Selasa, 29 April 2025