• Rabu, 15 Januari 2025

Wapres Gibran Usul PPDB Zonasi Dihapus, Komisi V DPRD Lampung: Perlu Perbaikan, Bukan Dihapus

Rabu, 15 Januari 2025 - 16.12 WIB
26

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, saat dikonfirmasi, Rabu, (15/1/2025). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diusulkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai pro dan kontra.

Gibran menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul, guna mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai bahwa sistem zonasi tidak perlu dihapus, melainkan cukup diperbaiki dalam implementasinya.

"Sistem zonasi perlu proporsi yang pas. Misalnya, seberapa persen siswa zonasi yang diterima agar masyarakat di sekitar sekolah tetap merasakan manfaat pendidikan tanpa mengurangi kualitasnya," kata Syukron, saat dikonfirmasi, Rabu, (15/1/2025).

Syukron menjelaskan, sistem zonasi memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dievaluasi secara menyeluruh.

"Kelebihannya, sistem ini mengakomodasi siswa dari sekitar sekolah sehingga masyarakat sekitar bisa merasakan manfaat dari keberadaan sekolah tersebut," jelasnya.

Namun, ia juga mengungkapkan kelemahan sistem zonasi, terutama terkait penurunan kualitas di beberapa sekolah unggulan.

"Beberapa sekolah di Bandar Lampung, seperti SMA Negeri 2, SMA Negeri 9, dan SMA Negeri 1, dulunya menjadi kebanggaan, tetapi saat ini kualitasnya menurun dibandingkan masa lalu," ungkapnya.

Syukron menambahkan bahwa usulan penghapusan sistem zonasi oleh Wapres Gibran belum menjadi kebijakan resmi.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini Komisi V DPRD Provinsi Lampung belum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait isu tersebut.

"Kami masih menginventarisasi berbagai masalah dalam pendidikan, termasuk kasus penahanan ijazah yang tidak sesuai ketentuan. RDP dengan Dinas Pendidikan akan kami lakukan segera setelah data yang kami miliki cukup," tutupnya. (*)