• Rabu, 15 Januari 2025

Pemprov Lampung Hutang DBH 235 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 - 08.24 WIB
35

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih hutang pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah kepada 15 pemda kabupaten/kota senilai Rp235.115.991.435.

DBH pajak daerah yang belum dibayarkan untuk triwulan I, triwulan II dan triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2024. Baru DBH pajak daerah triwulan 1 TA 2024 yang dibayarkan kepada 15 kabupaten/kota senilai total Rp78.371.997.145.

Jika DBH pajak daerah triwulan I TA 2024 yang dibayarkan kepada 15 kabupaten/kota total senilai Rp78.371.997.145, maka DBH pajak daerah triwulan I, II dan III yang belum dibayar jika diakumulasi ditaksir mencapai Rp235.115.991.435.

“Iya ini yang telah di skemakan sesuai MoU gubernur dan bupati/walikota akan diselesaikan pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2028,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (14/1/2025).

Marindo mengatakan, total DBH yang sudah dibayarkan kepada 15 kabupaten/kota pada tahun 2024 sebesar Rp1.543.933.166.892.

“Total DBH tahun 2024 yang sudah dibayarkan kepada 15 pemda kabupaten/kota senilai Rp1,5 triliun. Sisanya akan dibayar sesuai skema yang sudah disepakati antara gubernur dan bupati/walikota,” kata Marindo.

Marindo mengungkapkan, sesuai kesepakatan gubernur dengan bupati/walikota, sisa DBH akan dilunasi dari tahun 2025 hingga 2028.

Ia mengungkapkan, tunggakan DBH ini sudah terjadi sejak tahun 2013. Sehingga pelunasan tunggakan DBH tidak bisa dibayarkan selama satu tahun sekaligus.

“Selama ini pembayaran DBH misalnya untuk tahun 2013 baru bisa dibayarkan tahun 2014. Kemudian pembayaran DBH tahun 2014 dibayar bayar 2015. Seperti itu terus. Makanya ada skema pembayaran yang sudah disepakati antara gubernur dan bupati/walikota untuk diselesaikan mulai tahun 2025 sampai dengan 2028. Ini dilakukan agar lebih ringan dan ada kepastian,” paparnya

Marindo mengatakan, skema kesepakatan penyelesaian pembayaran DBH antara gubernur dan bupati/walikota juga atas sepengetahuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rincian DBH yang sudah dibayarkan Pemprov Lampung kepada 15 kabupaten/kota tahun 2024, diantaranya Bandar Lampung total senilai Rp155.625.232.022 terdiri dari DBH pajak rokok bulan Desember TA 2023, DBH pajak rokok triwulan I TA 2024, DBH pajak rokok triwulan II TA 2024, DBH pajak rokok triwulan III TA 2024, DBH pajak rokok triwulan IV TA 2024, DBH pajak daerah triwulan I TA 2023, DBH pajak daerah triwulan II TA 2023, DBH pajak daerah triwulan III TA 2023, DBH pajak daerah triwulan IV TA 2023 dan DBH pajak daerah triwulan I TA 2024.

Kemudian, Metro sudah terima DBH tahun 2024 total senilai Rp72.887.256.601, Lampung Utara Rp114.041.036.631, Lampung Selatan Rp143.842.758.039, Lampung Barat Rp82.743.146.312, Tanggamus Rp100.170.107.361, Tulang Bawang Rp90.793.567.223, dan Lampung Tengah sebesar Rp135.213.873.498.

Selanjutnya, Kabupaten Way Kanan menerima DBH tahun 2024 senilai Rp97.504.942.387, Lampung Timur Rp129.591.067.479, Pesawaran Rp99.470.319.964, Pringsewu Rp89.146.696.865, Tulangbawang Barat Rp 87.482.597.802, Mesuji Rp72.307.973.715 dan Pesisir Barat Rp73.112.590.993.

Marindo melanjutkan, untuk tahun 2025 akan dibayarkan DBH kepada 15 kabupaten/kota se-Lampung senilai Rp1,4 triliun. “Tahun ini akan dibayarkan DBH lagi Rp1,4 triliun. DBH yang dibayarkan tahun ini untuk sisa satu triwulan tahun 2024 dan DBH 2025,” ujar Marindo.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni meminta Pemprov Lampung dapat segera menyelesaikan pembayaran hutang DBH 2024 ke kabupaten/kota.

Ismet berharap dalam APBD Pemprov Lampung tidak ada lagi memiliki hutang baik kepada rekanan maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Memang sudah komitmen pemerintah daerah akan menyelesaikan hutang itu. Jadi kita tunggu saja. Kita ingin APBD kita sehat kedepannya," kata Ismet, Selasa (14/1/2025).

Ismet mengungkapkan, DBH dari Pemprov Lampung itu sangat diharapkan oleh pemda kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing.

"DBH harus segera diselesaikan karena ini sudah ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota. Apalagi kedepan akan ada opsen pajak kendaraan, sehingga DBH-nya akan langsung masuk ke daerah," ujarnya.

Ismet menegaskan, segera berkoordinasi dengan Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas keuangan daerah dalam rangka menyelesaikan hutang DBH ini.

"Kedepan harus lebih baik lagi dan tidak ada lagi tunggakan. Nanti kita sama dengan Gubernur, TAPD segera koordinasi dan kita optimistis ini selesai," imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 15 Januari 2025 dengan judul “Pemprov Lampung Hutang DBH 235 Miliar”