• Rabu, 15 Januari 2025

Maksimalkan Pelayanan, Polres Lambar Bangun Gedung Pengaduan Tatag Trawang Tungga

Rabu, 15 Januari 2025 - 16.08 WIB
31

Peresmian gedung Tatag Trawang Tungga Polres Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan pengaduan dan penyelesaian tindak pidana melalui upaya restoratif justice, Polres Lampung Barat membangun gedung Tatag Trawang Tungga untuk memberikan rasa aman ke masyarakat.

Gedung restoratif justice itu diresmikan langsung oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser. Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa gedung yang dibangun tersebut merupakan hibah dari Pemda.

"Nantinya gedung ini akan di pergunakan untuk penyelesaian perkara laporan maupun pengaduan dari masyarakat untuk perkara perkara yang memenuhi syarat dan ketenuan sesuai dengan Perkap No 8 tahun 2021," kata dia, Rabu (15/1/2025).

Peraturan tersebut membahas tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, dimana masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara yang dilaporkan ke Polres Lampung Barat secara restorative namun tetap berpedoman demi keadilan.

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku kekuarga Korban, tokoh Masyarakat, tokoh agama Tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua," kata dia.

AKBP Rinaldo Aser mengatakan, dengan diresmikannya gedung restorative justice Tatag Trawang Tungga maka kedepan gedung tersebut telah dapat di manfaatkan untuk penyelesaian laporan maupun pengaduan masyarakat.

"Tujuan ruangan ini di bangun untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang terlibat selama ini dalam proses pembangunan," tandasnya. (*)