Jumlah Penduduk Miskin di Lampung 939.300 Orang
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2024
sebesar 939.300 orang, menurun 1,9 ribu orang terhadap Maret 2024 dan menurun
31.370 orang terhadap Maret 2023.
Data tersebut disampaikan
oleh Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung,
Febiyana Qomariyah saat siaran langsung berita resmi statistik via YouTube,
Rabu (15/1/2025).
“Jumlah penduduk miskin di
Provinsi Lampung pada September 2024 sebesar 939.300 orang,” jelas dia.
Febiyana menerangkan,
dibanding Maret 2024, jumlah penduduk miskin September 2024 di perkotaan
menurun sebanyak 4.500 orang, dari 244.040 orang pada Maret 2024 menjadi 239.540
orang pada September 2024.
“Sementara itu, pada periode
yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 2.600 orang,
dari 697.190 orang pada Maret 2024 menjadi 699.790 orang pada September 2024,”
bebernya.
Menurutnya secara umum, pada
periode satu dekade terakhir, tingkat kemiskinan di Lampung mengalami
penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.
“Kenaikan terjadi pada Maret
2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020 karena variasi musim.
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada tahun 2021
terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda
Lampung,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut
Febiyana, kalau dari segi pendapatan garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp599.018 per
kapita per bulan.
“Dengan komposisi garis
kemiskinan makanan sebesar Rp448.211 per kapita per bulan (74,82 persen), dan
garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp150.807 per kapita per bulan (25,18
persen),” katanya.
Ia menyebut pada September
2024, besarnya garis kemiskinan per rumah
tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.821.375 per rumah tangga miskin per
bulan.
Untuk diketahui, garis
kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan
bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Sedangkan penduduk miskin
adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di
bawah garis kemiskinan. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Sambut Forum Wakil Rektor Bidang Akademik BKS-PTN Barat
Rabu, 15 Januari 2025 -
Rektor Unila Lantik 13 Pejabat Administrasi dan Tiga Pejabat Fungsional Baru
Rabu, 15 Januari 2025 -
Rektor Unila Resmikan Gedung B FEB dengan Fasilitas Internasional
Rabu, 15 Januari 2025 -
Dalam 2 Minggu, Belasan Pohon Besar di Bandar Lampung Tumbang
Rabu, 15 Januari 2025