• Rabu, 15 Januari 2025

Jumlah Penduduk Miskin di Lampung 939.300 Orang

Rabu, 15 Januari 2025 - 13.57 WIB
28

Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Febiyana Qomariyah. Foto: Erik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2024 sebesar 939.300 orang, menurun 1,9 ribu orang terhadap Maret 2024 dan menurun 31.370 orang terhadap Maret 2023.

Data tersebut disampaikan oleh Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Febiyana Qomariyah saat siaran langsung berita resmi statistik via YouTube, Rabu (15/1/2025).

“Jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2024 sebesar 939.300 orang,” jelas dia.

Febiyana menerangkan, dibanding Maret 2024, jumlah penduduk miskin September 2024 di perkotaan menurun sebanyak 4.500 orang, dari 244.040 orang pada Maret 2024 menjadi 239.540 orang pada September 2024.

“Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 2.600 orang, dari 697.190 orang pada Maret 2024 menjadi 699.790 orang pada September 2024,” bebernya.

Menurutnya secara umum, pada periode satu dekade terakhir, tingkat kemiskinan di Lampung mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.

“Kenaikan terjadi pada Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020 karena variasi musim. Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada tahun 2021 terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda Lampung,” ungkapnya.   

Sementara itu, lanjut Febiyana, kalau dari segi pendapatan garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp599.018 per kapita per bulan.

“Dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp448.211 per kapita per bulan (74,82 persen), dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp150.807 per kapita per bulan (25,18 persen),” katanya. 

Ia menyebut pada September 2024, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.821.375 per rumah tangga miskin per bulan.

Untuk diketahui, garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. (*)