DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi
usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala
daerah yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Ia mengatakan usulan
tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam
Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Komisi II DPR RI akan
segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan
opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy kepada
wartawan, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (15/1/2025)
Komisi II DPR RI rencananya
mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa
reses, ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah
terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.
Menurutnya, proses sengketa
pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. "Dan pelantikannya
itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah
perpres," katanya.
Kemudian opsi yang kedua,
yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala
daerah terpilih yang tidak bersengketa.
Berdasarkan peraturan
presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7
Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali
kota digelar pada 10 Februari 2025.
"Serentak (juga) untuk
mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara
ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita
dapatkan," katanya.
Namun, dia mengatakan
dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada
2024 terdapat dilema atau problematika hukum.
Di satu sisi, berdasarkan
hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa
dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan
yang mempunyai kekuatan hukum.
Namun, menurut dia, hal itu
dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU),
penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force
majeure.
Di sisi lain, dia
menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan
adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi,
kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
"Sehingga kalau
menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada
kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025