• Rabu, 15 Januari 2025

636 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Sepanjang 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 15.12 WIB
20

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat terdapat 636 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Lampung sepanjang tahun 2024.

SIMFONI PPA milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut juga mencatat dari kasus tersebut terdapat 698 korban yang terdiri dari 130 korban laki-laki dan 568 korban perempuan.

Kasus kekerasan tersebut ada di Lampung Barat 13 kasus, Tanggamus 28 kasus, Lampung Selatan 91 kasus, Lampung Timur 60 kasus, Lampung Tengah 69 kasus, Lampung Utara 38 kasus.

Way Kanan 13 kasus, Tulang Bawang 28 kasus, Bandar Lampung 159 kasus, Metro 27 kasus, Pringsewu 6 kasus, Mesuji 12 Pesawaran, 30 kasus, Tulangbawang Barat 31 kasus dan Pesisir Barat 31 kasus.

Sementara untuk bentuk kekerasan yang dialami korban terdiri dari kekerasan fisik 164, psikis 76, seksual 454, trafficking 10, penelantaran 6, lain nya 27 dan eksploitasi 2.

Sedangkan untuk jumlah korban sendiri berdasarkan tempat kejadian terjadi di tempat kerja 8 kasus, rumah tangga 409 kasus, sekolah 50 kasus, fasilitas umum 68 kasus, lainnya 162 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Ia menyebutkan bahwa banyak kasus kekerasan yang telah berlangsung lama, sehingga pihaknya berharap masyarakat yang mengalami kekerasan bisa segera melapor untuk mendapatkan perlindungan dan mengurangi potensi kekerasan baru.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat, korban kekerasan dapat segera mendapatkan pendampingan, sehingga diharapkan tidak akan mengalami trauma jangka panjang," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (15/1/2025).

Selain itu, pencegahan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan kejadian kekerasan di sekitar mereka.

"Provinsi Lampung telah memulai program Desa Siger sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan," katanya.

Desa Siger berfungsi sebagai proyek percontohan yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam kolaborasi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan secara terstruktur mulai dari tingkat desa. (*)