• Selasa, 07 Oktober 2025

12 Hutan Register di Lampung Diduduki Warga

Rabu, 15 Januari 2025 - 14.17 WIB
437

Hutan Register 40 di Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12 hutan register di Provinsi Lampung kini sebagian besar sudah diduduki warga, dan sebagian lagi jadi hutan produksi yang dikelola beberapa perusahaan.

Berdasarkan SK Menhutbun No.256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung 1.004.735 hektar. Dengan presentase luas kawasan hutan terhadap luas daratan Provinsi Lampung adalah 28,45%.

Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan di Provinsi Lampung dibagi ke dalam 3 jenis, yaitu kawasan hutan konservasi yang meliputi Taman Nasional Way Kambas dengan luas 356.800 hektar, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan 130.000 hektar.

Lalu, kawasan cagar budaya meliputi  Cagar Alam Laut Bukit Barisan Selatan seluas 21.600 hektar dan Cagar Alam Laut Krakatau seluas 13.735,10 hektar. Serta Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman seluas 22.245 hektar.

Lalu kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan makhluk hidup, pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah dengan total luas 317.615 hektar.

Terakhir, kawasan hutan produksi terdiri dari Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 33.358 hektar dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas 191.732 hektar.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co, kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung ini kemudian dibagi menjadi 12 hutan register meliputi Hutan Register 18 di Pesawaran, Hutan Register 42 di Way Kanan, Hutan Register 44 di Tulangbawang Barat dan Way Kanan, Hutan Register 45 di Mesuji dan Hutan Register 46 di Way Kanan.

Selanjutnya, Hutan Register 40 di Lampung Selatan, Hutan Register 38 Gunung Balak di Lampung Timur, Hutan Register 47 dan Hutan Register 08 di Lampung Tengah, Hutan Register 22 di Pringsewu, Hutan Register 19 Gunung Betung di Pesawaran dan Hutan Register 39 di Tanggamus.

Sayangnya, saat ini sebagian besar 12 hutan register ini sudah diduduki dan dikelola warga, serta sebagian lagi dikelola perusahaan menjadi hutan produksi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat dihubungi meminta untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis.

"Silahkan di list saja pertanyaannya dulu ya, nanti dijawab ya," kata Yanyan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1/2025).

Sementara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan, sebanyak 12 hutan register di Provinsi Lampung kini sebagian besar sudah diduduki dan dikelola oleh warga. Sedangkan sebagian lainnya berubah menjadi hutan produksi yang dikelola perusahaan.

"Kerusakan ini bukan fenomena baru, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun," tegas Irfan. (*)