12 Hutan Register di Lampung Diduduki Warga

Hutan Register 40 di Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 12 hutan register di Provinsi Lampung kini sebagian besar
sudah diduduki warga, dan sebagian lagi jadi hutan produksi yang dikelola
beberapa perusahaan.
Berdasarkan SK Menhutbun
No.256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luas kawasan hutan di Provinsi
Lampung 1.004.735 hektar. Dengan presentase luas kawasan hutan terhadap luas
daratan Provinsi Lampung adalah 28,45%.
Berdasarkan fungsinya,
kawasan hutan di Provinsi Lampung dibagi ke dalam 3 jenis, yaitu kawasan hutan
konservasi yang meliputi Taman Nasional Way Kambas dengan luas 356.800 hektar,
dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan 130.000 hektar.
Lalu, kawasan cagar budaya
meliputi Cagar Alam Laut Bukit Barisan
Selatan seluas 21.600 hektar dan Cagar Alam Laut Krakatau seluas 13.735,10
hektar. Serta Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman seluas 22.245
hektar.
Lalu kawasan hutan lindung
yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan makhluk hidup,
pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut dan memelihara kesuburan tanah dengan total luas 317.615 hektar.
Terakhir, kawasan hutan
produksi terdiri dari Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 33.358 hektar dan
Kawasan Hutan Produksi Terbatas 191.732 hektar.
Informasi dihimpun
Kupastuntas.co, kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung ini kemudian dibagi
menjadi 12 hutan register meliputi Hutan Register 18 di Pesawaran, Hutan
Register 42 di Way Kanan, Hutan Register 44 di Tulangbawang Barat dan Way
Kanan, Hutan Register 45 di Mesuji dan Hutan Register 46 di Way Kanan.
Selanjutnya, Hutan Register
40 di Lampung Selatan, Hutan Register 38 Gunung Balak di Lampung Timur, Hutan
Register 47 dan Hutan Register 08 di Lampung Tengah, Hutan Register 22 di
Pringsewu, Hutan Register 19 Gunung Betung di Pesawaran dan Hutan Register 39
di Tanggamus.
Sayangnya, saat ini sebagian
besar 12 hutan register ini sudah diduduki dan dikelola warga, serta sebagian
lagi dikelola perusahaan menjadi hutan produksi.
Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat dihubungi meminta untuk mengajukan
pertanyaan secara tertulis.
"Silahkan di list saja
pertanyaannya dulu ya, nanti dijawab ya," kata Yanyan melalui pesan
WhatsApp, Rabu (15/1/2025).
Sementara, Direktur Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan, sebanyak 12 hutan
register di Provinsi Lampung kini sebagian besar sudah diduduki dan dikelola
oleh warga. Sedangkan sebagian lainnya berubah menjadi hutan produksi yang
dikelola perusahaan.
"Kerusakan ini bukan
fenomena baru, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun," tegas
Irfan. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Begawi 2025 Dorong UMKM Naik Kelas
Senin, 06 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Medical Check Up Mini Peringati Hari Kanker Payudara Sedunia
Senin, 06 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Siapkan Uang Tali Asih Bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Sabah Balau
Senin, 06 Oktober 2025 -
DPRD Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Senin, 06 Oktober 2025